Nasional – Dengan tampang pasrah, seorang laki-laki berinisial LA (48) dibekuk di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. LA langsung dibawa ke Polres Buton Tengah buat dimintai keterangan mengenai laporan pencabulan pada keponakannya sendiri secara berkali-kali.
Kepada polisi, korban yang berusia 18 tahun mengaku kerap dipaksa melayani nafsu bejat pamannya saat istrinya tidak berada di rumah.
“Saat kami mintai keterangan, korban mengaku dilecehkan pamannya itu berulang kali sejak 2022. Sementara pelaku mengaku hanya tujuh kali dan itu dimulai pada pertengahan 2023 lalu dan terakhir di awal Agustus 2024,” ungkap Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).
“Korban hanya bisa pasrah karena takut terhadap ancaman pelaku,” kata Sunarton menambahkan.
Sebelum kejadian nahas itu terjadi, korban yang saat itu masih berada di Malaysia bersama ibunya yang seorang tenaga kerja wanita atau TKW, dipanggil pulang oleh pelaku untuk disekolahkan.
Namun rupanya, saat berada di Buton Tengah, korban tidak kunjung disekolahkan sesuai janji pelaku. Tidak hanya itu, korban juga kerap dilarang untuk bersosialisasi dengan remaja seusianya.
“Rupanya, niat pelaku memanggil korban hanya untuk dijadikan budak seksnya,” tegas Kasat.
Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan memutuskan buat mengadu ke ibunya. Selanjutnya, dengan didampingi oleh pamannya yang lain, korban memberanikan diri melaporkan pelaku ke polisi.
Sunarton mengatakan pelaku kesehariannya sebagai petani dan peternak sapi.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Buton Tengah. Sementara korban, masih dalam pengawasan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk memulihkan rasa trauma yang dialami.