Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Otomotif Terhangat – Mentang-Mentang Mewah, Mobil Ini Tak Mau Ikut Aturan

2 min read

Dikabarkan bahwa 2 unit mobil mewah yaitu Lotus serta Mercedes-Benz harus diamankan oleh petugas pada Pluit dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kendaraan mewah itu diduga tak mempunyai dokumen resmi. Pantauan wartawan, pada Rabu (27/5/2015), Lotus warna terang itu bernopol B 5 YAM sementara Marcedes-Benz CLA 200 warna abu metalik bernopol B 306 VAN memakai plat bodong masih terparkir pada halaman Samsat Jakarta Utara, Jl Gunung Sahari, hari Rabu (27/5/2015).

Dua kendaraan tersebut didapat dari lokasi berbeda. Lotus diamankan dari Pluit, Jakarta Utara sementara Marcedes diamankan ketika sedang melintas di Jl Boulevard, Kelapa Gading, kawasan Jakarta Utara. “Untuk Lotus ini memasang pelat Honda Jazz 2006 usai coba kita periksa,” ujar Kasatlantas Polres Jakarta Utara, AKBP Darmanto. Berdasar data yang dikumpulkan, si pengendara Lotus ini adalah Hendra Kosasih (28), asal Denpasar. Sementara pengemudi Marcedes ialah Michael. “Saat ini kita jerat Undang-Undang pelanggaran lalu lintas,” sebut Darmanto. “Jika tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, maka akan kita tahan kalau perlu sampai membusuk di sini,” tegas Darmanto dari kantor Samsat Jakut.

Selain halnya permasalahan mobil bodong itu, diketahui pula belakangan bahwa ada banyak temuan kendaraan yang memsang plat nomor yang sudah diubah atau dimodifikasi. Dimana hal ini juga tak sesuai terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh kepolisian. Semisal pada beberapa waktu lalu sebuah kendaraan mewah Toyota Alphard yang terpaksa ditilang petugas pada Tol Soedyatmo, Jakarta. Mobil tersebut ditilang sebab merubah plat nomornya.

ngebor

Sang pemilik ternyata sengaja mengganti pelat yang harusnya N 6380 R itu dan jadi NGEBOR, yaitu dengan menyambungkan huruf-hurufnya. Pihak Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya pun menyebutkan bahwa aturan tak diizinkannya memakai plat modifikasian sejatinya sudah tertuang dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia secara spesifik yaitu No 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas serta Angkutan Jalan. Selain itu, disebutkan pula bahwa bagi pelanggar yang sudah memodifikasi maupun meruah pelat nomornya dapat didenda dengan jumlah paling banyak adalah Rp500 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *