Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Otomotif – Kejari DKI Jakarta Terapkan Bayar Tilang Online

2 min read

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Negeri DKI Jakarta menerapkan sistem pembayaran tilang online mulai April 2016 ini. Upaya ini akan memungkinkan para pengendara yang kena tilang dapat membayar denda melalui pengisian formulir online, transfer rekening bank, tanpa kewajiban datang sidang. Namun berdasar pantauan, tilang online ini masih belum menyediakan  layanan satu pintu. Para pelanggar harus mengunjungi situs web Kejaksaan Negeri dimana ia ditilang petugas. Contoh, bila ditilang di Jakarta Utara, pelanggar pun harus masuk situs Kejari Jakarta Utara.

Pelanggar baru bisa menggunakan jalur online ini berselang sehari pasca penjadwalan sidang tilang. Pada hari itu, hakim sudah menentukan besaran denda yang wajib dibayarkan tanpa kehadiran pihak pelanggar. Pelanggar diharuskan mengisi formulir online yang telah disediakan masing-masing situs Kejaksaan sesuai formulir tilang yang dikeluarkan oleh polisi.

Sementara formulir registrasi online yang akan diisi antara lain meliputi Nomor Registrasi Tilang, Tanggal Sidang Perkara, Nama, Alamat, Email, Nomor Telepon, Jenis Kendaraan, STNK Nomor Polisi, Nama Surat Ijin Mengemudi, serta Rencana Tanggal Kehadiran. Usai merampungkan pengisian form online itu, maka otomatis nomor registrasi akan dikirimkan ke email berikut jumlah nomimal yang wajib dibayar dan nomor rekening pembayaran. Dokumen dalam email ini pun dapat dicetak untuk bukti registrasi yang juga digunakan dalam proses pengambilan STNK dan SIM. Pelanggar dapat membayar denda secara langsung ke bank maupun melalui ATM, namun diberi tenggat waktu hanya 2 hari saja.

Layanan tilang online ini dibuka tiap hari kerja, dari Senin sampai Jumat sejak jam 08.00 hingga 15.30 WIB. Hari Sabtu, Minggu maupun tanggal merah, layanan tidak tersedia. Dengan keberadaan sistem ini, kejaksaan berharap dapat menghapuskan praktik percaloan. Selain itu, pengendara yang kena tilang pun tidak lagi terpaksa mengantre demi mengikuti sidang sebab saat ini sudah bisa diakses online.

Perlu diketahui pula bahwa tampilan layanan online ini akan berbeda sebab dikelola oleh Kejaksaan Negeri yang beda juga. Maka, sebaiknya Anda tak perlu merasa bingung saat melihat tampilannya yang tak seragam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *