Nasional – Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum sipir Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Kupang, Nusa Tenggara Timur yang bernama Abraham Anggalino Telaleol (30).
Dia ditangkap bersama seorang rekannya bernama Claus Kruger Obetz Mone Ie (26), karena menganiaya warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, Januar Chistofel Ndun.
“Keduanya ditangkap pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 11.30 Wita,” kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (21/6/2024) pagi.
Penangkapan itu, lanjut Aldinan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/614/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT serta Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/44/VI/2024/Reskrim tanggal 20 Juni 2024.
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban bersama teman – temannya sedang duduk nongkrong di dekat rumah korban.
Kemudian kedua pelaku datang dan memaki korban. Saat itu juga terjadi adu mulut di antara mereka. Saat adu mulut tersebut kedua pelaku yang terbakar emosi dan langsung mengeroyok korban.
Tak terima dikeroyok, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Kupang Kota. Sedangkan kedua pelaku, juga melaporkan korban ke Markas Kepolisian Sektor Alak, karena mengaku jadi korban penganiayaan.
Setelah menerima laporan polisi, penyidik dan anggota Jatanras yang dipimpin Rudy, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku.
“Setelah kedua pelaku selesai melaksanakan kegiatan di Kantor Pengadilan Kelas IA Kupang, kita langsung tangkap dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota. Untuk motif pengeroyokan tersebut diakibatkan karena kedua belah pihak, sama-sama baru pulang dari pesta dan sementara terpengaruh minuman keras,” sambung Rudy.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di sel Markas Polres Kupang Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.