Nasional – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial IPT (32), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap siswinya.
Pelaku diduga menggunakan modus les privat untuk melancarkan aksinya selama berbulan-bulan. Berdasarkan informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini menimpa beberapa siswi di sekolah tersebut hingga beberapa korban mengalami trauma.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban berinisial SK (12) menceritakan aksi bejat IPT ke tetangganya. Hingga orang tua korban membuat laporan polisi.
Kuasa hukum SK, Muhammad Ali mengatakan bahwa aksi mesum pelaku ini sudah dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun atau masih duduk dibangku SD kelas V.
Korban disebut dekat dengan pelaku lantaran merupakan wali kelas di sekolah korban. Ali bilang, aksi bejat dilakukan pelaku dengan modus les privat di sebuah rumah yang sengaja di sewa.
“Jadi pelaku ini saat korban kelas V SD itu membuka les (privat) mata pelajaran. Dia mengontrak rumah di dekat sekolahnya untuk dia buka les, jadi ada beberapa siswa-siswi yang ikut les di sana,” jelas Ali dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan pengakuan korban, les privat yang diinisiasi pelaku itu terlaksana sejak Januari hingga Juli 2025. “Kegiatan les itu dimulai dari bulan Januari sampai Juli, tapi kejadian (pelecehan seksual) terjadi Februari sampai Juli,” ungkap Ali.
Ali menceritakan, setiap kali melecehkan korban, pelaku kerap melakukan pengancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
“Ada tekanan disertai ancaman, korban diancam untuk tidak menceritakan ke orang-orang,” jelas Ali.
Ali menjelaskan, kasus ini sempat berakhir damai tanpa proses hukum usai orang tua korban dipertemukan oleh pelaku oleh pihak sekolah. Namun, setelah dorongan pihak keluarga orang tua SK baru melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Di situlah berbagai fakta baru terungkap, salah satunya yakni SK rupanya tak hanya dilecehkan oleh pelaku. Pelaku juga bahkan beberapa kali memerkosa korban yang saat itu masih berusia 11 tahun.
“Akhirnya saya dampingi kemarin melapor ke UPTD PPA, terus saya bawa ke Dinas Pendidikan dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi,” ujar Ali.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin juga mengaku bahwa laporan polisi terhadap guru PPPK tersebut sudah diterima.
Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus tersebut.
