Ngaku Bawahan Satpol PP, Pria Ini Cabuli Gadis 16 Tahun di Jembatan Tol Dukuh Kupang
1 min readNgaku Bawahan Satpol PP, Pria Ini Cabuli Gadis 16 Tahun di Jembatan Tol Dukuh Kupang – Seorang pria berinisial TF (19) telah mencabuli gadis berusia 16 tahun. Aksi bejatnya ituĀ dilakukan setelah TF ngaku sebagai bawahan Satpol PP dan bertugas menindak korban yang tengah pacaran.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ruth Yeni mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di bawah jembatan penyeberangan Tol Dukuh Kupang.
Awalnya, korban dan kekasihnya yang sama-sama
berusia 16 tahun tengah berdua-duaan di bawah jembatan. Lalu tersangka datang
dengan mengaku sebagai bawahan Satpol PP yang ditugaskan menjaga jembatan tol
itu.
Ruth mengatakan kemudian tersangka menyuruh
korban mempraktikkan gerakan-gerakan yang sudah dilakukan pasangan itu. Tak
berhenti sampai disitu, tersangka juga menyuruh korban untuk membuka celana dan
menggerayangi kelamin korban.
Dia menambahkan korban disuruh membuka celana
trainingnya lalu tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana dan
memegang kelamin korban dengan jari kanannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU
Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak di
bawah umur.
Ruth mengatakan atas perbuatannya, kami menjerat
tersangka dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.