Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nekat Produksi dan Edarkan Tembakau Gorilla, 2 Pemuda di Bandung Ditangkap

2 min read

Nekat Produksi dan Edarkan Tembakau Gorilla, 2 Pemuda di Bandung Ditangkap – Dua pemuda di Bandung berinisial PS (20) dan DS (19), nekat memproduksi dan mengedarkan tembakau gorilla dengan berbagai merk yang diketahui memiliki kandungan bahan kimia berbahaya melalui akun Instagram. Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap pabrik gorilla yang dikelola oleh keduanya.

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan pihaknya terhdap akun Instagram yang menjajakan barang sintetis tersebut. Untuk membuktikannya, polisi pun bertransaksi dengan pelaku.

Pelaku menjual delapan paket tembakau gorilla dengan berat 5 gram seharga Rp 400 ribu. Pelaku mengirimkan paket itu dengan sistem lempar di tempat, kemudian diberi peta untuk mengambil barang haram itu. Namun sudah ada anggota yang mengintai di tempat pelaku menyimpan pesanan untuk menangkap mereka.

Tersangka PS ditangkap di Jalan Pasir Kaliki, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ketika sedang mengantarkan lima paket berisi tembakau gorilla kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli.

Kemudian, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan sekaligus pabrik tembakau gorilla yang terletak di Jalan Gang Warna Cinta, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap tersangka DS dan menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau gorilla, alat produksi, dan seperangkat alat untuk mengemas tembakau sintetis.

Yoris mengatakan dari hasil uji laboratorium, tembakau jenis ini memiliki kualitas super 10 kali lipat lebih bahaya daripada tembakau gorilla biasa.

PS mampu memproduksi tembakau gorilla itu usai mendapat bantuan modal berupa uang dan bibit narkotik senilai Rp 16,5 juta yang diperoleh dari salah satu pemilik akun Instagram. Sementara itu, DS berperan untuk membantu mempromosikan dan menjual tembakau gorilla itu di media sosial.

Yoris mengatakan dalam sekali produksi, para tersangka mampu meraup keuntungan kotor senilai Rp 175 juta. Mereka menjualnya per lima gram seharga Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu.

Karena sistem penjualannya via media sosial, jadi jangkauan penjualan produk itu cukup luas. Selain di Bandung Raya ada juga sampai ke beberapa wilayah di luar Jawa Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia 35/2009 terkait Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 5/2020 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *