Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terhangat – Mengapa Komjen BG Bersikeras Untuk Praperadilankan KPK?

2 min read

Diberitakan bahwa pihak Komjen Budi Gunawan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya menjadi tersangka pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski akhirnya menerima kritikan praperadilan tersangka tidak dapat dilakukan, namun Mabes Polri tetap akan maju. Irjen Budi Waseso, Kabareskrim menegaskan bahwa adalah sah saja jika praperadilan dilaksanakan. “Boleh saja, pada UU ini kan adalah hak-hak tiap warga negara yang telah merasa dirugikan. Dan itu diperbolehkan lewat jalur hukum,” terang Budi dari Mabes Polri, Jl Trunojoyo, di Jakarta, pada Sabtu (31/1/2015).

“Seperti halnya jika ada proses penangkapan dan dimungkinkan adanya pelanggaran, maka silakan diuji pada praperadilan,” lanjut dia. Proses praperadilan tersebut pula yang akan menjadikan Komjen BG tidak memenuhi panggilan dari pihak KPK. Padahal terkait praperadilan tersebut menjadi bahan kritik.  Fredrich Yunadi selaku Kuasa hukum Komjen Budi mengatakan bahwa gugatan praperadilan diajukan lantaran menilai bahwa prosedur penetapan tersangka itu cacat secara hukum.

Sementara prosedur yang dimaksudkan Fredrich ialah sehubungan legalitas menetapkan tersangka yang sekedar ditandatangani 4 pimpinan KPK saja. Padahal, lanjut dia, mengacu pasal 21 dalam UU Tipikor menyebutkan bahwa jumlah dari pimpinan KPK adalah 5 orang serta bersifat kolektif kolegial.  “Kini pimpinan KPK hanya 4 orang, maka apa yang dilaksanakan oleh KPK ini sekarang sudah cacat hukum,” terang Fredrich pada wartawan dari kawasan Cikini, Jakarta Pusat, hari Sabtu (31/1/2015).

Menurut pendapat dia, hanya ditandatangani 4 pimpinan saja maka penetapan terhadap Komjen BG menjadi tersangka sudah melanggar adanya prosedur hukum. Dan jadi hak dari warga negara guna mengajukan gugatan praperadilan, bila menganggap terdapat prosedur yang telah dilanggar pada penetapan tersangka tersebut. “Praperadilan adalah sebuah fungsi kontrol. Seorang semisal Bambang Widjojanto, ia ditangkap lalu seandainya ditahan pun juga mempunyai hak mengajukan praperadilan juga kok,” lanjut Fredrich. Fredrich pun menanggapi dengan santai, jika gugatan praperadilan dari Komjen Budi Gunawan ini ditolak Majelis Hakim. “Upaya lain kami masih sangat banyak sekali, tetapi semuanya masih dalam koridor hukum, kami tak pernah lakukan sesuatu hal yang di luar hukum,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *