Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional – Sudah Subsidi Bensin Dicabut, Kena Pungutan Pula

2 min read

Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis di Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmi Radhi menilai bahwa kebijakan Dana Ketahanan Energi (DKE) hanyalah suatu gerakan nasional untuk menggalang sedekah bagi pemerintah. Sebab sebagian besar dari DKE ini dipungut dari rakyat pengguna premium, yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) yang non-subsidi. “Makanya ini saya sebut BBM bersedekah sebab sudah tak disubsidi, masyarakat masih dibebani Dana Ketahanan Energi. Sama saja artinya pemerintah sedang minta sedekah kepada masyarakat,” kata kepada media pada Rabu (30/12).

Sosok yang juga mantan anggota Tim Anti Mafia Migas tersebut juga menilai bahwa tak ada landasan hukum kuat pemerintah dalam memungut DKE dari para pengguna BBM non subsidi. Apalagi, selama ini tiap liter premium yang dibeli oleh masyarakat sudah terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka dari itu konsumen pun berpotensi kena pungutan ganda. “Saat harga BBM waktunya naik lalu dana ini juga dipungut, maka akan semakin memperberat beban masyarakat lagi,” katanya.

Maka dari itu, Fahmi pun mendesak kepada pemerintah agar membatalkan pungutan DKE sebab bertentangan terhadap hukum serta hanya mengorbankan masyarakat dan sulit bagi publik untuk mengawasi bagaimana proses pemungutan serta pengelolaan DKE. “Memang Dana Ketahanan Energi bagus, tetapi harusnya pakai mekanisme APBN. Artinya, dari awal tahun sudah dianggarkan dana itu jadi pengawasannya pun bisa lebih transparan,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri ESDM mengumumkan penurunan harga premium serta solar per 5 Januari 2016, menjadi  Rp6.950 dan Rp5.650 per liter. Tetapi angka ini masih belum terkena pungutan Dana Ketahanan Energi sebesar Rp200 tiap liter premium serta Rp300 tiap liter solar. Artinya, harga premium menjadi Rp7.150 per liter, sementara solar masih tetap harganya sebab selisihnya masih disubsidi oleh pemerintah.

Demi memungut DKE tersebut, Sudirman mengatakan segera terbit Peraturan Pemerintah (PP) terkait skema serta teknis pemungutannya. Dalam anggapan pelaksanaan mulai dari 5 januari 2016, ia pun mengatakan harusnya PP itu sudah rampung dan segera terbit tak lama lagi. “Seharusnya (PP) selesai. Nanti akan kita lihat, pastinya perlu konsultasi bersama Setneg (Sekretariat Negara),” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *