Nasional – Seorang warga Banyumas, Ari Edi Pambudi (44), menjadi korban pengeroyokan saat menagih utang ke mantan ketua ormas berinisial AR di Purworejo.
Setelah dua bulan proses hukum berjalan, AR dan tiga orang lainnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Purworejo.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/130/XI/RES.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 4 November 2025.
Surat tersebut menyebutkan para terlapor memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo, membenarkan status tersangka terhadap AR serta tiga terlapor lain, yaitu AMR, TW, dan AZ.
“Sudah (jadi tersangka), tersangkanya 4 orang,” kata AKP Catur Agus Yudo saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 4 September 2025, ketika Ari mendatangi rumah TY, istri AR, yang berstatus ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo.
Ari bermaksud membahas perjanjian utang-piutang senilai Rp 780 juta antara kakaknya dengan AR.
Namun bukan penjelasan yang diterima, Ari justru dikeroyok AR bersama kelompoknya di halaman rumah di Dusun Krajan, Desa Mlaran, Kecamatan Gebang.
Berdasarkan penyelidikan, korban dipukul menggunakan bambu dan kayu, serta diinjak hingga mengalami luka di kepala, wajah dan kaki.
“Begitu saya turun dari mobil, mereka sudah menyerang membawa kayu. Saya dipukul, diinjak, bahkan mobil saya juga dirusak,” ungkap Ari kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Korban melapor ke Polres Purworejo pada 5 September 2025 dengan Nomor LP/B/41/IX/2025/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng. Ari juga menjalani visum et repertum di RS Panti Waluyo Purworejo sebagai bukti luka.
Selama penyidikan, polisi memeriksa belasan saksi dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti sah sesuai KUHAP, berupa keterangan saksi dan hasil visum medis.
Ari mengapresiasi langkah penyidik, namun meminta para pelaku segera ditahan agar tidak menimbulkan keresahan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang akhirnya menetapkan mereka tersangka. Tapi saya juga berharap, terutama AR, segera ditahan karena dia masih berkeliaran dan bisa saja mengancam saya lagi,” ujarnya.
Ari juga menyoroti dugaan keterlibatan istri AR, berinisial TY, yang diduga ikut merencanakan kejadian tersebut. Ia menilai perilaku itu tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN, terlebih guru.
“Saya diundang oleh istrinya lewat pesan WhatsApp, tapi ternyata itu jebakan. Sebagai ASN, seharusnya dia memberi contoh yang baik, apalagi dia sebagai guru harusnya bisa memberikan contoh,” katanya.
