22 Apr 2025, Tue

Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Dan Narkoba

Nasional – Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait dengan kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025) terlihat eks kapolres Ngada itu turut ditampilkan dalam konferensi pers. Ia berjalan dari luar ruangan konferensi pers dengan dikawal oleh anggota Divisi Propam Polri.

Terlihat ia mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 080 bertuliskan Bagtahti. Ia turut mengenakan masker berwarna hitam dan hingga masuk ke dalam ruangan konferensi pers hanya terdiam.

Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan tersangka terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan narkoba.

Adapun keempat korban yakni anak usia 6 tahun. Kemudian, anak usia 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Divisi Propam Polri memeriksa eks kapolres Ngada itu.

“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah.

Tidak hanya itu, ia juga mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.

“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ucap Trunoyudo terkait penetapan tersangka Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *