Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Mantan Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta Jadi Terdakwa Kasus Kematian Warga Semarang

Posted on 17/06/2025

Nasional – Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta Hariyadi diadili atas perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Arfiyanto mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.

Terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian mendatangi rumah korban dalam rangka penyelidikan.

Menurut jaksa, terdakwa kemudian menjemput korban dari rumahnya untuk menjelaskan soal kejadian kecelakaan yang terjadi serta diminta menunjukkan mobil sewaan yang digunakan saat peristiwa tersebut.

Korban bersama sejumlah anggota polisi tersebut kemudian berhenti di area kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya.

Di tempat tersebut, terdakwa kemudian menanyai korban berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta sebelumnya.

“Terdakwa kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan sandal yang dipakainya,” kata JPU Agus pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 17 Juni, disitat Antara.

Selain itu, terdakwa juga memukul tubuh dan kepala bagian kanan korban dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh sebelum akhirnya ditolong dan dibawa ke rumah sakit.

Kepada terdakwa, kata jaksa, korban memiliki riwayat sakit jantung dan minta diambilkan obat

Korban Darso meninggal dunia setelah dibawa terdakwa dan beberapa anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu ke rumah sakit.

Jaksa menyatakan penyidik kepolisian juga telah melakukan ekshumasi untuk menentukan penyebab kematian korban Darso.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyampaikan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia