Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dengan hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.
JPU menilai bahwa Ilyas Sitorus telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Ilyas dituntut berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan subsider JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap JPU Rahmat di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Ilyas membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
JPU menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini. Faktor memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Sementara itu, faktor meringankan termasuk belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan di persidangan, dan iktikad baik untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta.
Uang sebesar Rp 500 juta yang dititipkan ke kejaksaan telah disita dan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, terdakwa lainnya, Muslim Syah Margolang, yang diadili secara in absentia karena berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), dituntut enam tahun penjara.
Muslim, yang menjabat sebagai Direksi CV Rizky Anugrah Karya dan Direktur PT Literasia Edutekno Digital, juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,3 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Muslim tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Jika Muslim tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi kerugian tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Muslim dinilai memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, memberikan kesempatan kepada Ilyas dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.