Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Mantan Kadisdik Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Korupsi “Software” Perpustakaan Digital

Posted on 18/07/2025

Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dengan hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.

JPU menilai bahwa Ilyas Sitorus telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Ilyas dituntut berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan subsider JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap JPU Rahmat di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Ilyas membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

JPU menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini. Faktor memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Sementara itu, faktor meringankan termasuk belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan di persidangan, dan iktikad baik untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta.

Uang sebesar Rp 500 juta yang dititipkan ke kejaksaan telah disita dan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, terdakwa lainnya, Muslim Syah Margolang, yang diadili secara in absentia karena berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), dituntut enam tahun penjara.

Muslim, yang menjabat sebagai Direksi CV Rizky Anugrah Karya dan Direktur PT Literasia Edutekno Digital, juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, ia dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,3 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Muslim tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.

Jika Muslim tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi kerugian tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Muslim dinilai memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, memberikan kesempatan kepada Ilyas dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tawaran Baru AC Milan Buat Ardon Jashari Kembali Ditolak Club Brugge 29/07/2025
  • Seorang Pengendara Motor Di Kulon Progo Tewas Masuk Got, Diduga Alami Serangan Jantung 28/07/2025
  • Juventus Siapkan 2 Gelandang Tak Terpakai Sebagai Alat Barter Buat Dapatkan Kapten Sporting Ini 28/07/2025
  • Kerahkan Tim Labfor, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Yang Terjadi Di Disnaker Riau 28/07/2025
  • Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi Dari Mayat Perempuan Yang Terbungkus Plastik Dan Kardus Di Gresik 28/07/2025
  • Seorang Pria Di Jembrana Bali Ditangkap Polisi Karena Timbun BBM Bersubsidi 28/07/2025
  • Sinyal Kebangkitan Marcus Rashford Di Bawah Polesan Hansi Flick Di Barcelona 28/07/2025
  • Gyokeres Pernah Gagal Di Brighton, Kenapa Arsenal Berani Ambil Risiko? 28/07/2025
  • Segera Tinggalkan Chelsea, Joao Felix Bakal Gabung Ronaldo Di Al Nassr 27/07/2025
  • Liverpool Siap Memberikan Diskon Harga Pada Bayern Munchen Untuk Transfer Luis Diaz 27/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia