Nasional – Mantan Kepala Desa (Kades) Malasari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena dugaan korupsi yang terjadi selama ia menjabat pada periode 2017-2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandung, Kompol Oliestha mengungkapkan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Desa) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan sejak Juni 2024 lalu,” kata Oliestha dalam konfirmasinya melalui sambungan telepon, Kamis (2/1/2025).
Oliestha menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar anggaran tersebut dikelola langsung oleh terlapor, Tarmana, tanpa melibatkan Panitia Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pengelola Keuangan Desa (TPKD) yang sebelumnya telah dibentuk kepala desa.
Lebih lanjut, Oliestha menjelaskan, dalam kasus ini terungkap beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai anggaran desa tidak terealisasi.
Diduga, uang dari anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 454.465.145.
Dugaan tindak pidana ini mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses penyidikan sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2024 dan saat ini berkas perkara sudah di Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU (P21), tinggal dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” tuturnya.
“Jika terbukti, pelaku akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.