Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Terkini, penyidik memeriksa dua saksi, satu di antaranya Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 2018-2019.
“Melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, terkait dengan penanganan perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu, 2 Agustus.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 2018-2019 yang diperiksa diketahui berinisial PN. Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai materi pemeriksaan tersebut.
Sejauh ini, Anang hanya menyebut ada satu saksi lainnya yang turut diperiksa dalam proses pengambilan keterangan itu dilakukan pada Jumat, 1 Agustus.
Saksi tersebut yakni HR yang merupakan VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang satu di antaranya Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.
Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Selain itu, HW sebagai mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina; dan AS dari PT Pertamina International Shipping.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.