Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Mantan Bupati Lombok Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Lombok City Center

Posted on 24/02/2025

Nasional – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) tahun 2013.

“Baru saja ini kami dari Tim Penyidik Kejati NTB menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka,” kata Penyidik Kejati NTB Hasan Basri dilansir ANTARA, Senin, 24 Februari.

Penyidik menetapkan mantan Bupati Lombok Barat menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) yang turut menyetujui KSO pembangunan LCC dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan bukti-bukti diketahui bahwa dalam kasus ini yang bersangkutan selaku Komisaris Utama PT Tripat dan Bupati Lombok Barat periode Juni hingga November 2013 terungkap ada beberapa peran,” ujarnya.

Dijelaskan, Zaini Arony yang pada awalnya mengenalkan Direktur Utama PT Tripat Azril Sopandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini kepada pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

“Itu berlangsung sekitar Juni 2013,” ucap dia.

Selanjutnya, Zaini turut berperan aktif dalam beberapa pertemuan membahas KSO bersama PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

“Kemudian, beliau juga ada menerbitkan surat persetujuan KSO antara PT Bliss dengan PT Tripat,” katanya.

Terakhir, mantan Bupati Lombok Barat dua periode tersebut menyetujui dan turut hadir pada saat penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada November 2013 di Hotel Santosa, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Sebagai tersangka, Zaini Arony dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia