Nasional – Gio Penni Tambunan, mantan personel Ditbinmas Polda Kepri, menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/8/2025). Ia didakwa menipu warga sipil dengan modus mampu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.
Dalam persidangan terungkap, uang korban sebesar Rp 280 juta yang diterima terdakwa justru dihabiskan untuk bermain judi online dan kepentingan pribadi.
Jaksa mengungkap Gio memang berdinas di Ditbinmas Polda Kepri, namun tidak memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Awalnya dikenalkan di warung tuak. Setelah itu kami kembali bertemu dengan posisi dia memakai seragam polisi dan mengaku berdinas di Polda Kepri. Karena percaya, saya menyerahkan uang tunai Rp 100 juta di SP Plaza Sagulung. Sebelumnya anak saya juga ikut bimbel yang terdakwa tawarkan,” jelas saksi Brijen Royjen Siburian yang merupakan ayah korban di ruang sidang.
Terdakwa disebut menyakinkan korban bahwa dirinya sudah pernah meluluskan sejumlah orang. Ia bahkan memberi pelatihan kepada beberapa calon korban agar semakin dipercaya.
Setelah penyerahan uang tahap pertama, korban kembali menyerahkan dana baik tunai maupun transfer ke rekening Gio. Rinciannya, Rp 50 juta pada 27 November 2023, Rp 50 juta pada 9 Februari 2024, Rp 15 juta pada 6 Maret 2024, dan Rp 5 juta pada 6 Mei 2024.
Selain itu, korban juga menyerahkan uang tunai Rp 110 juta termasuk Rp 10 juta untuk biaya bimbingan belajar.
Terdakwa kemudian meminta tambahan Rp 60 juta dengan dalih adanya perubahan sistem seleksi Bintara Polri tahun 2024.
“Total, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 280 juta,” lanjut Brijen.
Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara itu, Gio sempat membantah telah berjanji bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain pada pekan depan,” kata Majelis Hakim.