Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Mangaku Polisi, Buruh Di Makassar Memperkosa Wanita Yang Sedang Cekcok Dengan Pacarnya

Posted on 25/06/2024

Nasional – Seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh yang mengaku sebagai anggota Polri, dibekuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga melakukan pemerkosaan pada seorang perempuan.

Pelaku yang bernama Kamaruddin (48) ini, diringkus petugas unit Jatanras Polrestabes Makassar. Ia hanya bisa tertunduk lesu di hadapan penyidik.

Pria berperawakan kekar itu tidak dapat mengelak saat diperiksa polisi karena secara paksa memperkosa seorang wanita yang baru dikenalnya di sebuah wisma di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Jumat (14/6/2024) dini hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi bejat pelaku berawal saat mendapati korban sedang cekcok dengan pacarnya sepulang dari taman hiburan Makassar.

Pelaku yang mengaku anggota Polri datang melerai keduanya. Dalam kondisi emosi tidak stabil, korban percaya begitu saja dengan pelaku yang mengaku aparat. Korban bahkan mau saja diantar pelaku ke kantor polisi.

“Namun pelaku mengajak korban ke sebuah wisma untuk istirahat. Padahal sebelumnya korban yakin akan dibawa ke kantor polisi, karena pelaku sempat telpon rekannya dengan bahasa-bahasa menurut korban bahasa yang digunakan oleh seorang anggota Polri,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, pada Sabtu (22/6/2024) malam.

Korban ingin melapor ke polisi karena handphone miliknya disita sang pacar. Pelaku membawa korban ke sebuah wisma dengan alasan menuggu rekan polisi lainnya datang.

“Pelaku merekayasa, berusaha meyakinkan korban agar mau ke wisma untuk beristirahat sambil menunggu agak siangan ke kantor polisi,” sambungnya.

Alibi pelaku begitu saja dipercaya korban, sampai akhirnya terjadi pemerkosaan. “Malam itu korban dipaksa untuk bersetubuh, kemudian korban melapor ke polisi,” lanjutnya.

Sementara dalam keterangannya, pelaku membantah ia mengaku anggota polisi. “Kalau mengaku anggota itu tidak pernah. Awalnya kan dia (korban) tidak mau pulang, takut katanya. Suka dipukul jadi dia ikut saja. Kejadian di wisma sempat check-in dan berduaan di kamar,” kata pelaku.

Pelaku kini ditahan rutan Mapolrestabes Makassar dan akibat perbuatannya, ia terancam Pasal 6 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.

“Pelaku tidak ada hubungannya dengan kepolisian, hanya buruh lepas, kadang-kadang kuli bangunan atau jadi tukang parkir. Kita kenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandas Kompol Devi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 2.700 Pelajar Di Jateng Alami Keracunan MBG, Begini Penjelasan Dari Gubernur 06/10/2025
  • Guru Di NTT Dilaporkan Ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa Sampai Babak Belur 06/10/2025
  • Polda Jatim Pastikan Bakal Menyelidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk 06/10/2025
  • Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Rodri Tak Bisa Memperkuat Timnas Spanyol Karena Cedera 06/10/2025
  • Del Piero Sebut Kesalahan AC Milan Saat Menghadapi Juventus 06/10/2025
  • Setelah Dibantai Sevilla, Hansi Flick Pastikan Barcelona Bakal Bangkit 06/10/2025
  • Legenda Liverpool Steven Gerrard Masuk Di Daftar Calon Pelatih Baru Rangers 06/10/2025
  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Wonogiri, Butuh Waktu 9 Jam Buat Jinakkan Api 06/10/2025
  • Odegaard Mundur Dari Skuad Norwegia, Karena Alami Cedera Saat Bela Arsenal 06/10/2025
  • Tak Kapok, Mantan ASN Di Kalteng Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu 06/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia