Nasional – Seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh yang mengaku sebagai anggota Polri, dibekuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga melakukan pemerkosaan pada seorang perempuan.
Pelaku yang bernama Kamaruddin (48) ini, diringkus petugas unit Jatanras Polrestabes Makassar. Ia hanya bisa tertunduk lesu di hadapan penyidik.
Pria berperawakan kekar itu tidak dapat mengelak saat diperiksa polisi karena secara paksa memperkosa seorang wanita yang baru dikenalnya di sebuah wisma di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Jumat (14/6/2024) dini hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi bejat pelaku berawal saat mendapati korban sedang cekcok dengan pacarnya sepulang dari taman hiburan Makassar.
Pelaku yang mengaku anggota Polri datang melerai keduanya. Dalam kondisi emosi tidak stabil, korban percaya begitu saja dengan pelaku yang mengaku aparat. Korban bahkan mau saja diantar pelaku ke kantor polisi.
“Namun pelaku mengajak korban ke sebuah wisma untuk istirahat. Padahal sebelumnya korban yakin akan dibawa ke kantor polisi, karena pelaku sempat telpon rekannya dengan bahasa-bahasa menurut korban bahasa yang digunakan oleh seorang anggota Polri,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, pada Sabtu (22/6/2024) malam.
Korban ingin melapor ke polisi karena handphone miliknya disita sang pacar. Pelaku membawa korban ke sebuah wisma dengan alasan menuggu rekan polisi lainnya datang.
“Pelaku merekayasa, berusaha meyakinkan korban agar mau ke wisma untuk beristirahat sambil menunggu agak siangan ke kantor polisi,” sambungnya.
Alibi pelaku begitu saja dipercaya korban, sampai akhirnya terjadi pemerkosaan. “Malam itu korban dipaksa untuk bersetubuh, kemudian korban melapor ke polisi,” lanjutnya.
Sementara dalam keterangannya, pelaku membantah ia mengaku anggota polisi. “Kalau mengaku anggota itu tidak pernah. Awalnya kan dia (korban) tidak mau pulang, takut katanya. Suka dipukul jadi dia ikut saja. Kejadian di wisma sempat check-in dan berduaan di kamar,” kata pelaku.
Pelaku kini ditahan rutan Mapolrestabes Makassar dan akibat perbuatannya, ia terancam Pasal 6 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.
“Pelaku tidak ada hubungannya dengan kepolisian, hanya buruh lepas, kadang-kadang kuli bangunan atau jadi tukang parkir. Kita kenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandas Kompol Devi.