Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Mahasiswi Di Majalengka Bunuh Kekasih Karena Tak Mau Pulangkan Si Pacar Ke Orang Tuanya

Posted on 06/05/2025

Nasional – Seorang mahasiswi di Majalengka, Jawa Barat, membunuh kekasihnya karena tidak mau mengantar pulang sang pacar ke rumahnya.

Mahasiswi cantik berinisial APA (21) tega menghabisi nyawa kekasihnya, VR (22), karena dipicu oleh kekesalan tersangka akibat permintaan korban untuk diantarkan kembali ke rumah orang tuanya.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, penganiayaan yang berujung tewasnya VR berawal ketika APA menjemput VR dan membawanya ke kediamannya di Desa Lengkong Wetan, Kabupaten Majalengka.

“Tujuan tersangka menjemput korban adalah untuk membahas kelanjutan hubungan yang lebih serius. Korban bahkan sempat menginap beberapa waktu di rumah tersangka,” jelas AKBP Willy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025).

Namun, situasi berubah ketika VR meminta untuk diantar pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan inilah yang diduga kuat menyulut emosi APA hingga melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka yang merasa kesal atas permintaan korban, melakukan pemukulan. Bahkan, tersangka memukul bagian mata korban menggunakan telepon genggam,” ujar Willy.

Setelah dianiaya, VR yang sudah tidak berdaya disekap di kamar. VR terkunci rumah tersangka selama empat hari. Kepanikan APA muncul saat melihat kondisi kekasihnya makin memburuk, hingga akhirnya ia membawanya ke RSUD Majalengka.

Korban meninggal dunia dengan luka memar di wajah dan pundak. Hal itu membuat pihak rumah sakit curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan APA di kediamannya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil milik tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menyimpulkan bahwa tersangka perempuan tersebut diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban,” tegas AKBP Willy, terkait mahasiswi bunuh kekasih.

Lebih lanjut, AKBP Willy Andrian mengungkapkan, motif awal tindakan kekerasan ini diduga karena tersangka tidak ingin korban kembali ke rumah keluarganya dan ingin terus bersamanya.

Atas perbuatannya, tersangka APA dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mahasiswi cantik yang membunuh kekasihnya di Majalengka itu terus menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia