Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Mahasiswi Baru Di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan Teman Seangkatan Setelah Kegiatan Orientasi Mapala

Posted on 16/10/2024

Nasional – Seorang mahasiswi baru di salah satu kampus swasta di Jambi berinisial R (18) menjadi korban pemerkosaan seniornya, M Rajendra alias Eza (19). Korban diperkosa setelah melaksanakan orientasi kegiatan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di kampus tersebut.

Pelaku saat ini telah diamankan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, setelah korban dengan cepat melapor kepada seniornya yang lain dan keluarganya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, kejadian itu berawal saat keduanya sama-sama mengikuti kegiatan kemah orientasi Mapala di Hutan Pinus, Kota Jambi, pada Sabtu (12/10).

Keesokan hari selesai melakukan kemah, pelaku membujuk korban untuk diantar pulang bersama.

“Kedua orang pelaku dan korban ini merupakan mahasiwa perguruan tinggi di Jambi. Nah, ada program orientasi terhadap kegiatan kampus Mahasiswa Pecinta Alam. Setelah kegiatan selesai, pelaku membujuk korban untuk sama-sama pulang,” kata Kristian, Selasa (15/10/2024).

Kristian menerangkan, setelah dibujuk untuk pulang bersama, korban mengiyakan ajakan tersebut. Kemudian, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ke kosan temannya yang berada di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.

Pelaku mengajak ke kosan itu dengan alasan hendak mandi terlebih dahulu. Di situlah kemudian niat jahat pelaku muncul. Pelaku memaksa dengan menarik tangan korban hingga korban tak berdaya.

“Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Usai kejadian itu, kata Kristian, korban merasa kesakitan dan meminta pelaku diantar ke Sekretariat Mapala tersebut. Di samping itu, korban telah menghubungi senior dan keluarganya melaporkan perbuatan pelaku.

“Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu,” ucapnya.

Saat di Sekretariat Mapala tersebut, pelaku sempat dipukuli oleh keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Polda Jambi oleh pihak keluarga korban.

“Kita terima laporan 13 Oktober dan langsung kita proses. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Anggota Polisi di Medan Pukuli Pengendara Motor Gara-gara Ditabrak, Begini Tanggapan Polda Sumut 20/11/2025
  • Ivan Toney Siap Berkorban Besar Demi Bisa Gabung Manchester United di Tahun 2026 20/11/2025
  • Manchester United Siap Buat Lepas Joshua Zirkzee di Januari 2026, Dengan Syarat 20/11/2025
  • Gelandang Real Madrid Ini Dianggap Cocok Buat Menjadi Penerus Casemiro di MU 20/11/2025
  • Kobbie Mainoo Disarankan Pindah ke Arsenal Saja Daripada ‘Membusuk’ Di MU 20/11/2025
  • Bagimana Cara Luciano Spalletti Buat Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan 19/11/2025
  • Banjir Meluas, Ratusan Rumah Warga Di Wilayah Selatan Gresik Tergenang Air 19/11/2025
  • Gara-gara Hujan Deras, Tanggul di Gresik Jebol Dan Merendam Permukiman Warga 19/11/2025
  • Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 16,5 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka 19/11/2025
  • Manchester United Tidak Bisa Memboyong Joao Gomes di Januari 2026? 19/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia