Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Mahasiswa Di Sukabumi Jadi Pengedar Narkoba Untuk Biaya Kuliah

Posted on 05/08/2024

Nasional – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 10 orang terduga pengedar narkoba serta obat keras terbatas ilegal di tujuh tempat yang berbeda di kawasan Kota serta Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam dua minggu terakhir.

“Dari 10 tersangka pengedar narkoba tersebut tiga di antaranya merupakan oknum mahasiswa. Mereka nekat mengedarkan barang haram ini dengan alasan untuk biaya kuliah dan keperluan sehari-hari,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi di Sukabumi, dikutip dari Antara, Sabtu 3 Agustus.

Adapun inisial para pelaku pengedar narkoba dan obat keras terbatas ilegal UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22) dan MD (26). Untuk lokasi penangkapan mereka di wilayah Kecamatan Sukaraja, Cisaat, Gunungguruh dan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, kemudian di Kecamatan Warudoyong, Cikole dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Sementara untuk barang bukti yang disita sebanyak 261,75 gram sabu-sabu, obat keras terbatas ilegal 6.080 butir. Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, tujuh unit timbangan digital, 10 unit handphone dan uang tunai Rp60 ribu.

Menurut Rita, barang bukti sabu-sabu dan obat keras terbatas tersebut jika diuangkan mencapai Rp500 juta lebih. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan warga sebanyak sekitar 7.500 jiwa dari penyalahgunaan barang haram ini.

Ia menambahkan untuk modus operandi para terduga pengedar narkoba dalam mengedarkan barang haramnya itu cara tempel, di mana mereka bertransaksi hanya melalui hubungan aplikasi pesan pendek seperti Whatsapp dan beberapa lainnya ada yang bertemu langsung.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, karena pelaku kasus narkoba biasanya mereka memiliki jaringan. Mereka mengaku sabu-sabu dan obat keras terbatas itu didapat dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di luar Sukabumi bahkan Pulau Jawa,” tambahnya.

Rita mengatakan untuk pengedar sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia