Nasional – Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku telah melakukan kesalahan saat berlibur ke Jepang tanpa meminta izin kepada gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Pengakuan itu, diutarakannya setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia siap menerima sanksi yang diberikan kepadanya.
Seusai pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Inspektorat Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Lucky Hakim mengungkapkan, dirinya telah dicecar dengan 43 pertanyaan seputar perjalanannya tersebut.
Ia mengaku siap menerima segala konsekuensi yang timbul, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi. Setelah menjalani pemeriksaan, Lucky langsung menemui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya untuk menyampaikan permohonan maaf dan meminta arahan terkait tindakan yang telah dilakukannya.
Lucky Hakim mengaku, pergi berlibur ke Jepang bersama keluarga pada H+2 Lebaran tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang.
“Saya sudah menjelaskan, saya berangkat pada 2 April dan kembali pada 7 April. Semua biaya perjalanan saya tanggung sendiri, tidak ada kaitannya dengan fasilitas negara atau pemerintah daerah,” kata Lucky Hakim kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Ia menambahkan meski niatnya tidak buruk, tetapi dirinya sudah siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebutkan, pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dipimpin langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Bima mengungkapkan, hasil sementara pemeriksaan menunjukkan adanya keterbatasan pemahaman dari Lucky Hakim terkait mekanisme kunjungan luar negeri bagi kepala daerah.
“Pak Bupati tidak memahami meski dalam masa cuti atau liburan, seorang kepala daerah tetap harus mengajukan izin untuk perjalanan luar negeri,” ucap Bima Arya.
Selain itu, Bima Arya menyebutkan perjalanan tersebut tidak memenuhi ketentuan izin yang berlaku, yang seharusnya diajukan 14 hari sebelumnya.
Kemendagri memastikan mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa apakah ada penggunaan dana negara atau penerimaan dana dari pihak tertentu selama perjalanan Lucky Hakim ke Jepang.
Hasil pemeriksaan terhadap Lucky Hakim diperkirakan akan diumumkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.