Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Liquid Vape Narkoba Dibuat Di Apartemen Jakbar Dijual Seharga Rp 3,5 Juta

Posted on 27/03/2025

Nasional – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kasus peredaran narkotika bentuk vape atau rokok elektrik yang diracik di apartemen kawasan Tambora, Jakarta Barat. Polisi mengungkap bahan baku narkotika dikirim datu China dan Malaysia.

“Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari China dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Pengungkapan dilakukan berdasarkan kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai. Roby menyebut barang haram tersebut dijual Rp 3,5 juta hingga ke luar luar Jakarta.

“Harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp 3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau,” ujarnya.

Polisi menyita 138 cartridge vape cair dicampur zat kimia, dua botol cartridge rokok elektrik, 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika, serta barang bukti lainnya.

Polisi mulanya mendapatkan informasi adanya jual beli rokok elektrik berisikan narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Polisi lalu berhasil menangkap wanita SR (30) di apartemen di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sore.

“SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40),” kata AKBP Roby Heri Saputra.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap SG (30) sebagai peracik dan W (30) sebagai pengedar cartridge rokok elektrik.

“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” jelasnya.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 13 dan/atau Pasal 129 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia