Nasional – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kasus peredaran narkotika bentuk vape atau rokok elektrik yang diracik di apartemen kawasan Tambora, Jakarta Barat. Polisi mengungkap bahan baku narkotika dikirim datu China dan Malaysia.
“Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari China dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Pengungkapan dilakukan berdasarkan kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai. Roby menyebut barang haram tersebut dijual Rp 3,5 juta hingga ke luar luar Jakarta.
“Harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp 3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau,” ujarnya.
Polisi menyita 138 cartridge vape cair dicampur zat kimia, dua botol cartridge rokok elektrik, 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika, serta barang bukti lainnya.
Polisi mulanya mendapatkan informasi adanya jual beli rokok elektrik berisikan narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Polisi lalu berhasil menangkap wanita SR (30) di apartemen di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sore.
“SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40),” kata AKBP Roby Heri Saputra.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap SG (30) sebagai peracik dan W (30) sebagai pengedar cartridge rokok elektrik.
“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” jelasnya.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 13 dan/atau Pasal 129 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.