Nasional – Dua orang kurir sabu senilai Rp 80 miliar mendapatkan upah yang fantastis untuk sekali pengiriman narkoba. Mereka menerima upah hingga puluhan juta rupiah.
“Untuk sekali pengiriman itu diupah Rp 70-90 juta,” kata Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Bachtiar mengatakan tersangka AG dan YG kerap berganti peran. Selain sebagai penerima, mereka berperan sebagai pengirim narkoba.
“Kadang mereka yang terima, kadang kirim juga. Kalau di kasus ini, mereka yang bertugas menerima,” katanya.
Berdasarkan keterangan keduanya, narkoba tersebut dikirim dari wilayah Sumatera oleh 2 orang pelaku yang masih dikejar polisi.
“Mereka mendapat perintah dari S dan PW, mendapat arahan dari mereka. Saat ini masih kita kejar,” imbuhnya.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan awal mula kasus ini terungkap. Bermula ketika polisi menangkap seorang pengedar berinisial A (37) di Ciputat, Tangsel.
“Dari informasi yang didapat kami melakukan observasi dan pendalaman sehingga kami berhasil mengamankan satu orang dengan inisial A (37) yang berdomisili di Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram,” kata Victor.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka A. Berdasarkan hasil pendalaman itu, polisi mendapatkan keterangan bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melintas di wilayah Tangsel.
“Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan observasi di beberapa tempat dan didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap AG dan YG di sebuah parkiran mal di kawasan Bekasi. Keduanya ditangkap berikut barang bukti mobil yang berisi sabu 40,26 kilogram.