Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kronologi Pembunuhan Wanita Yang Mayatnya Ditemukan Di Kebun Tebu, Pacar Sendiri Jadi Pelaku

Posted on 23/03/2025

Nasional – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita bernama Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Kota Medan. Tubuhnya ditemukan terbujur kaku di tengah perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, tersangka pelaku pembunuhan tersebut adalah Edi Subayu alias ES (39), yang tak lain merupakan pacar korban.

“Tersangka pelaku ditangkap saat ingin kabur ke Aceh,” ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, mengutip ANTARA, Minggu, 23 Maret.

Hubungan asmara antara Edi dan Risma terjalin melalui media sosial sejak Februari lalu. Namun, siapa sangka, hubungan tersebut berakhir dengan tragis ketika Edi tega menghabisi nyawa Risma dengan cara mencekik di kamar kos korban yang berada di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Setelah menghilangkan nyawa Risma, tersangka membawa mayatnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya di kebun tebu. Motif pembunuhan ini diduga karena Edi ingin menguasai harta benda korban, termasuk sepeda motor, perhiasan emas, dan sejumlah uang.

“Pelaku kesal karena korban terus mendesak untuk segera dinikahi. Namun, pelaku belum siap, sehingga muncul niat jahat untuk menghabisi korban,” ungkap Gidion.

Petugas kepolisian yang melakukan pengejaran berhasil menangkap Edi di Kabupaten Langkat, Sabtu (22/3), ketika mencoba melarikan diri ke Aceh. Namun, ketika dalam perjalanan menuju Polsek Sunggal, Edi melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya untuk melumpuhkannya.

“Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti empat unit handphone, dompet, tas, baju, celana pendek, dan sepeda motor milik korban. Edi kini dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus tragis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan dan mengenal lebih jauh orang yang baru dikenal.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia