Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kronologi Ayah Di Bangka Selatan Tega Aniaya Istri Siri Dan Anak Kandungnya Sampai Tewas

Posted on 03/09/2024

Nasional – Seorang ayah yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri sampai meninggal dunia. Selain itu, pria kejam tersebut juga menganiaya istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang di rumah.

Pelaku berinisial OI alias Kiki (37) diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan pada Sabtu kemarin saat berada di rumahnya, Kelurahan Teladan, Toboalai Bangka Selatan.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Selatan. Penahanan berdasarkan dua laporan dugaan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo Senin 2 September.

Laporan pertama dilaporkan istri siri pelaku pada 26 Agustus dan laporan kedua dilaporkan ibu kandung korban pada 31 Agustus yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal.

Terkait kronologi kejadian, Jojo menjelaskan penganiayaan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada Senin pekan lalu sekitar jam 6 pagi di kediamannya. Motif penganiayaan karena kesal uangnya sering hilang di rumah.

Pelaku menendang dan memukul kedua korban hingga mengakibatkan anak kandungnya harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapati perawatan. Selanjutnya, kata Jojo, pada Kamis 29 Agustus, ibu kandung korban menjenguk korban di rumah sakit dan menanyakan perihal yang menimpa korban. Namun, korban mengaku kakinya memar akibat terjatuh.

“Tidak yakin dengan pengakuan anaknya, ibu korban kembali mendatangi anaknya pada hari selanjutnya untuk menanyakan kembali insiden itu, hingga sang anak mengaku telah dianiaya ayah kandungnya,” jelas Jojo.

Mengetahui informasi tersebut, ibu kandung korban mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan anak kandungnya telah meninggal dunia akibat dianiaya ayah kandungnya.

“Pada 31 Agustus 2024 pukul 10 pagi, pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan dari istri siri serta ibu kandung korban. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Sedangkan penganiayaan terhadap istri sirinya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Inilah Dua Kendala Utama Yang Dialami Juventus Buat Negosiasi Kontrak Baru Kenan Yildiz 29/11/2025
  • Meski Diminati Chelsea dan Tottenham, Nico Paz Semakin Dekat ke Real Madrid 29/11/2025
  • Proyek Penerangan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Demak Gelontorkan APBD Rp 5 Miliar 28/11/2025
  • Penyelundupan 1.380 Sepatu Karet Ilegal dari Malaysia di Pulau Sebatik Digagalkan TNI AL 28/11/2025
  • Jembatan Bekas Rel KA di Demak Mulai Diperbaiki Setelah Insiden Bocah Meninggal 28/11/2025
  • Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik, Bocah 10 Tahun di Samarinda Alami Patah Kaki 28/11/2025
  • Ruben Amorim Mulai Takut Musim Yang Buruk Akan Kembali Terulang 28/11/2025
  • Atletico Madrid Dihukum UEFA Gara-gara Fansnya Rasis 28/11/2025
  • Kontrak Segera Berakhir, AC Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan Secara Cuma-cuma 28/11/2025
  • Kylian Mbappe Bongkar Rahasia usai Mencetak 4 Gol ke Gawang Olympiakos 28/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia