Thu. Aug 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara, Pihak Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

1 min read

Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara, Pihak Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan – Lagi-lagi Kriss Hatta harus berurusan dengan pihak kepolisian dan masuk penjara lagi. Padahal diketahui Kriss Hatta baru saja bebas dari penjara beberapa pekan lalu. Kini dia menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap aktor bernama Anthony.

Kuasa hukum Kriss Hatta, Suratman Usman mengatakan bahwa dirinya sedang berupaya untuk penangguhan penahanan atas permintaan kliennya tersebut. Selain itu, sang ibu juga sedang berupaya untuk kebebasan Kriss Hatta dengan meminta damai dengan pihak Anthony.

Ibu Kriss Hatta, pada Kamis (25/7/2019) mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Anthony, ia juga menyebut bahwa itu masalah hanya dengannya saja.

Pada kenyataannya Ibu Kriss Hatta enggan untuk menjelaskan soal pembicaraannya dengan Anthony terkait adanya permintaan damai diantara keduanya.

Meski begitu pihak kuasa hukum Kriss Hatta masih melakukan upaya untuk penangguhan penahanannya. Mereka juga telah memberikan surat penangguhannya ke pihak kepolisian.

Usman Suratman menjelaskan bahwa kondisi Kriss Hatta sekarang dalam keadaan sehat dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanannya. Dia berharap penyidik bisa mengabulkan permohonan itu dalam waktu yang relatif cepat.

Untuk selanjutnya kami hanya bisa menunggu dan berharap ada upaya perdamaian dengan pihak Anthony.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menginginkan adanya uapaya perdamaian dari kedua belah pihak.

Ia menambahakan kami telah melakukan pendekatan kepada korban agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dan di dalam BAP Kriss Hatta menyampaikan bahwa ini merupakan hal yang dilakukan secara spontan dan tidak ada niatan untuk melakukannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *