Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kriminal – Sidang Keputusan Sela Jessica Kumala Wongso

2 min read

Pembunuhan yang di alami oleh Wayan Mirna Salihin mulai mendapatkan titik terang, semakin hari kasus pembunuhan ini sangat menyita perhatian masyarakat umum. Hal ini dikarenakan tersangka pembunuhan tersebut diduga adalah sahabat korban sendiri.

Sidang pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin hari ini di gelar dengan agedan pembacaan sela. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali persidangan lanjutan. Sidang tersebut dijadwalkan pada 28 Juni 2016 pukul 10.00 WIB.

Pasal 340 KUHP merupakan pasal yang akan di tujukan untuk tersangka Jessica Kumala Wongso, Jessica Kumala Wongso diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Mirna Salihin melalui minuman kopi yang telah dia pesan saat berjanjian dengan korban. Tersangka akan mendapat ancaman hukuman mati.

Pihak Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya mempertanyakan tuduhan tersebut, mereka menganggap dakwaan yang diberikan kepada Jessica Kumala Wongso lemah dikarenakan tidak menjelaskan kapan sebenarnya racun didapat oleh tersangka dan dimana tersangka menyimpan racun sianida tersebut saat datang ke tempat lokasi pembunuhan. Jaksa Penuntut Umum menganggap tidak penting tahu kapan dan dimana tersangka menyimpan racun tersebut. Tetapi Jaksa Penuntut Umum juga menganggap bahwa membunuh dengan menggunakan racun sudah termasuk pembunuhan berencana.

Kata Jaksa Ardito Muwardi pada Selasa 21 juni bahwa “Pembunuhan dengan racun, berdasarkan praktik peradilan dan doktrin hukum secara umum telah diterima dan dianggap sebagai pembunuhan berencana”. Dan dalam kasus ini Ardito juga meminta Jaksa tidak perlu untuk membuktikan bahwa dari mana dan kapan tersangka mendapatkannya. Yang jelas korban Wayan Mirna Salihin telah terbukti oleh tes Laboratorium bahwa korban meninggal akibat racun sianida.

Keluarga korban berharap kasus pembunuhan ini segera selesai dan tersangka pembunuhan tersebut di hukum sesuai dengan apa yang ia lakukan. Banyaknya dukungan dari keluarga dan masyarakat tentang kasus yang dialami korban. Walaupun begitu pihak dari tersangka Jessica Kumala Wongso masih bersikukuh kalau Jessica Kumala Wongso tidak melakukan pembunuhan tersebut. Dan akan tetap memperjuangkan kasus nasip klayennya. Kebenaran suatu kasus akan terlihat dan yang telah membuat kesalahan harus tetap mempertanggung jawabkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *