Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah melaksanakan penggeledahan pada rumah milik dari dua politisi Partai Gerindra yang berada di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dua rumah tersebut, pertama milik Moch Mahrus anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terpilih, periode 2024-2029 yang berlokasi di dalam areal Yayasan Pendidikan Darul Ulum Paiton, Desa Paiton, Kecamatan Paiton.
Kemudian rumah kedua, yakni milik Jon Junaidi berlokasi di Dusun Krajan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron. Jon Junaidi merupakan bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo.
Kedua politisi tersebut, diketahui masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim TA 2019-2021.
Dalam proses penyidikan KPK, keduanya bahkan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Anwar Sadad, selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
Dugaan korupsi tersebut, seperti yang tertuang dalam surat panggilan yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada 8 Juli 2024.
Serangkaian penyidikan berupa penggeledahan oleh KPK di beberapa rumah politisi yang tersandung kasus korupsi diketahui sudah dimulai sejak 8 Juli 2024 hingga 12 Juli 2024 lalu.
Pantauan Beritasatu.com, Rabu (17/7/2024) kondisi rumah atau lingkungan tempat tinggal dua politisi tersebut tidak tampak adanya pita penyegelan KPK.
Suasana terlihat lengang, tanpa adanya tanda-tanda bahwa rumah dan lingkungan tempat tinggal kedua politisi telah dilakukan penggeledahan oleh KPK.
Pemerhati politik daerah Kabupaten Probolinggo Mohammad Khoiri merasa prihatin dengan adanya politisi asal setempat yang tersandung kasus korupsi.
Apalagi keduanya merupakan tokoh daerah, yang cukup dikenal luas oleh masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Pria yang akrab disapa Heri tersebut berharap agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.
“Perihal korupsi ini, memang tidak hanya bisa terjadi kepada seorang tokoh. Jadi ketokohan seseorang memang tidak menjadi jaminan, untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” terang Heri, Rabu (17/7/2024).