Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan

Posted on 14/06/2025

Nasional – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, Mustofa (51), ditangkap usai memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), perusahaan limbah di Kabupaten Serang, Banten.

PT WPLI mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta dari ulah Mustofa.

“Total kerugian adalah Rp 400 juta, yang mana Rp 100 juta diserahkan di awal, selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Mustofa, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, memeras PT WPLI dengan cara melakukan demo pada tahun 2017 menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya.

Jika tidak diberi, tersangka mengancam akan melaporkan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pencemaran lingkungan.

Dalam tekanan karena adanya ancaman tersebut, terjadi kesepakatan bahwa PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan.

Dana tersebut rutin diterima Mustofa dari September 2020 hingga Oktober 2022, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Setelah itu, Mustofa pada November 2023 kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa kendaraan operasional, yaitu mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor.

Kemudian perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, hingga iPhone 14 Pro Max.

“Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi,” ujar Dian.

Manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polda Banten. Adanya laporan tersebut, penyidik menangkap Mustofa pada Kamis (5/6/2025) di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang.

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tawaran Baru AC Milan Buat Ardon Jashari Kembali Ditolak Club Brugge 29/07/2025
  • Seorang Pengendara Motor Di Kulon Progo Tewas Masuk Got, Diduga Alami Serangan Jantung 28/07/2025
  • Juventus Siapkan 2 Gelandang Tak Terpakai Sebagai Alat Barter Buat Dapatkan Kapten Sporting Ini 28/07/2025
  • Kerahkan Tim Labfor, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Yang Terjadi Di Disnaker Riau 28/07/2025
  • Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi Dari Mayat Perempuan Yang Terbungkus Plastik Dan Kardus Di Gresik 28/07/2025
  • Seorang Pria Di Jembrana Bali Ditangkap Polisi Karena Timbun BBM Bersubsidi 28/07/2025
  • Sinyal Kebangkitan Marcus Rashford Di Bawah Polesan Hansi Flick Di Barcelona 28/07/2025
  • Gyokeres Pernah Gagal Di Brighton, Kenapa Arsenal Berani Ambil Risiko? 28/07/2025
  • Segera Tinggalkan Chelsea, Joao Felix Bakal Gabung Ronaldo Di Al Nassr 27/07/2025
  • Liverpool Siap Memberikan Diskon Harga Pada Bayern Munchen Untuk Transfer Luis Diaz 27/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia