Nasional – Pasangan suami istri, Taufik Hidayat (38) dan Putri Purnama Sari (32), di Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram. Mereka mengaku nekat menjadi kurir sabu untuk membiayai pendidikan lima anak mereka.
“Butuh uang untuk biaya sekolah anak. Ada lima anak saya,” kata Putri saat diwawancarai di Polres Binjai, Kamis (10/7/2025).
“Dijanjikan diupah Rp 5 juta,” tambahnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, menyebut pasangan ini berkenalan dengan pemilik sabu melalui saluran telepon yang dikenalkan oleh warga lain.
Keduanya kemudian diminta menjemput sabu dari seseorang tak dikenal dan mengantarkannya ke rumah kosong di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai.
“Nah, mereka ini mendapatkan senjata airsoft gun rakitan itu dari kawannya. Tidak dibeli. Cuma diberikan. Itu pun pelurunya cuma satu,” ujar Syamsul.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan bermula saat petugas melihat keduanya mengendarai sepeda motor melawan arus lalu lintas, lalu membuntuti mereka hingga ke lokasi tujuan.
“Setibanya di rumah kosong, si pria menghentikan motornya. Lalu istrinya turun dari motor dan menuju rumah itu,” kata Syamsul kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Rabu (9/7/2025).
“Istrinya ini bawa sabu 1 kg masuk ke dalam rumah itu. Sementara suaminya mencari tempat bersembunyi dekat lokasi,” tambahnya.
Saat penyergapan, Taufik sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata airsoft gun rakitan ke arah petugas.
“Dia (TH) sempat menembak ke arah petugas sekali. Untung petugas mengelak lalu memberi tembakan peringatan,” ucap Syamsul.
“Untuk peluru pelaku ternyata cuma satu sehingga kami langsung melakukan penyergapan. Tak ada petugas yang terluka,” tambahnya.
Pasangan suami istri ini langsung dibawa ke Polres Binjai untuk diinterogasi. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun polisi masih mendalami pengakuan tersebut.
“Terkait asal sabu dan senjata itu masih diselidiki. Nah sewaktu di lokasi, belum sempat terjadi transaksi. Makanya sabu 1 kg kami sita,” ungkap Syamsul.
Keduanya kini ditahan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.