21 Apr 2025, Mon

Kesal Pada Sang Istri, Ayah Di Banjarnegara Tega Menikam Anaknya

Nasional – Kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang Banjarnegara, Jawa Tengah. Seorang ayah berinisial AY (37), warga Dusun Tinembang, Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, tega menikam anak kandungnya sendiri, ODL (14), hanya karena kesal dengan ucapan sang istri. Korban, seorang pelajar SMP, menderita luka serius di leher, tangan, dan perut, dan kini masih dirawat di RSUD Hj Anna Lasmanah, Banjarnegara.

“Motif awalnya pelaku merasa marah dan sakit hati terhadap istrinya. Namun, yang menjadi pelampiasan justru anaknya sendiri,” ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, Selasa (8/4/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat pelaku mengajak istri dan anaknya pergi berwisata ke Bendungan Mrican di Kecamatan Bawang. Namun, ajakan itu justru memicu pertengkaran.

“Istrinya bilang, ‘Ngapain bawa anak segala, biar kamu bisa nempel-nempel anak kamu apa?’ Pelaku menjawab kalau anaknya duduk di belakang saja tak masalah. Namun, karena merasa dipermalukan, pelaku sakit hati,” lanjut AKP Sugeng.

Dalam kondisi emosi, pelaku lantas mengambil pisau dapur, melihat anaknya sedang bermain handphone di ruang tamu, lalu menariknya ke kamar. Meskipun korban menolak, pelaku tetap memaksa dan langsung memiting leher korban dari belakang dan menikam lehernya.

“Korban menjerit kesakitan. Saudara korban yang mendengar langsung mendobrak pintu kamar dan menyelamatkannya,” terang AKP Sugeng terkait kasus ayah menikam anak ini.

Korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah. Tim medis berhasil menyelamatkan nyawanya, meski luka yang dideritanya cukup parah.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi tindakan sadis pelaku. Sementara pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Banjarnegara.

“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Sugeng terkait kasus ayah menikam anak di Banjarnegara ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *