Nasional – Polresta Deli Serdang menangkap remaja inisial FA (17) yang menikam ibu kandungnya, Sukarsih (54), sebanyak 12 kali. Motif pelaku menikam ibunya karena kesal sering dimarahi jika pulang malam.
“Tujuan tersangka melakukan penusukan karena emosi terhadap korban, yang mana tersangka selalu dimarahi korban karena selalu pulang malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar, Sabtu (30/11/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Rizki mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan, Dusun V, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Senin (25/11) sekira pukul 20.00 WIB. Korban ditikam di bagian punggung dan perut.
“Korban adalah ibu kandung tersangka. Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 12 kali, yang mana 11 kali ke bagian punggung dan satu kali ke perut korban,” sebutnya.
Rizki menyebut kejadian itu diketahui usai suami korban pulang salat dari masjid. Saat itu, suami korban melihat kondisi rumah mereka telah gelap. Pada saat yang bersamaan, terdengar suara teriakan korban meminta tolong.
“Ketika sampai di dalam, dilihat korban berada dalam kamar mandi dengan kondisi sudah berlumuran darah dan melihat luka di punggung korban,” jelasnya.
Atas kejadian itu, suami korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu.
Lalu, pada Kamis (28/11) Unit PPA Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Usai mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian menuju lokasi dan menangkap pelaku bersama dengan petugas Polsek Lueng Bata di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Jumat (29/11) pagi.
“Lalu, kita bawa tersangka tersebut ke Satreskrim Polresta Deli Serdang guna dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka menerangkan bahwa melakukan penusukan tersebut menggunakan sebilah pisau stainless steel,” pungkasnya.