22 Apr 2025, Tue

Kepsek Di Nias Diduga Diperas 4 Anggota Polda Sumut Ratusan Juta Rupiah

Nasional – Empat anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara ditangkap usai diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di Nias.

Mereka dituding meminta uang sebesar Rp 400 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Keempat polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Kompol RS, Kompol S, Ipda MS, dan Brigadir B.

Informasi ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, pada Senin (17/2/2024). Diketahui, Kompol S dan Ipda MS bertugas di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut.

Saat ini, keduanya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) sebagai bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Sementara itu, Kompol RS dan Brigadir B tidak dikenakan penempatan khusus (patsus). “Keduanya personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini dimutasi ke Yanma. Tidak dipatsus,” ujar Siti, Senin (17/2/2024).

Menurut Siti Rohani, keterlibatan mereka masih dalam proses pengembangan oleh Pengawas Profesi dan Pengamanan (Wasprof).

Siti menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Kompol RS dan Brigadir B ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di Mabes Polri.

Namun, ia tidak dapat memastikan waktu penangkapan kedua personel tersebut.

Ia menambahkan bahwa kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan para tersangka telah diamankan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Propam sempat berencana melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua anggota Polda Sumut yang diduga memeras kepala sekolah di Nias.

Namun, rencana tersebut bocor sehingga OTT batal dilakukan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa setelah OTT gagal, pihaknya menerjunkan Paminal untuk menangkap kedua anggota polisi tersebut dengan metode penyidikan biasa.

“Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” kata dia

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan uang senilai Rp 400 juta.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *