Wed. Apr 19th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kepergok Cabuli Bocah di Tambak Udang, Kakek Asal Banyuwangi Dipolisikan

2 min read

Kepergok Cabuli Bocah di Tambak Udang, Kakek Asal Banyuwangi Dipolisikan – Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek asal Banyuwangi. Di bulan Ramadhan ini, bukannya memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada sang pencipta, kakek berinisial BS (64) asal Kecamatan Blimbingsari ini justru mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku telah melancarkan aksi cabul itu terhadap korban yang masih berusia 10 tahun untuk yang kedua kalinya. Saat aksinya yang kedua, ada warga yang memergoki dan memvideokan aksi bejat sang kakek itu.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin saat dimintai konfirmasi pada Rabu (29/4/2020) mengatakan modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan mengajak korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri menuju ke pos tambak udang untuk diberi uang. Setibanya di TKP, tersangka malah mencabuli korban. Korban pun duduk di atas pangkuan si kakek bejat itu.

Kombes Arman mengatakan setelah melancarkan aksi pencabulan yang pertama itu, tersangka kemudian memberi uang kepada korban sebesar Rp 2 ribu.

Dan untuk aksi bejat kedua yang dilakukan oleh kakek itu, ada warga yang memergokinya. Selain itu, tersangka yang ketagihan sampai tidak menyadari aksi bejatnya itu telah direkam oleh warga.

Kombes Arman mengatakan ketika melancarkan aksi pencabulan yang kedua itulah ada warga yang memergokinya. Saksi kemudian memvideokan aksi bejat tersangka sebagai barang bukti atas perbuatan cabul yang dilakukan oleh kakek itu.

Ketika kepergok dengan barang bukti berupa video itu, tersangka yang merupakan tokoh masyarakat di desanya itu akhirnya tidak bisa mengelak. Tersangka awalnya ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan memberi sejumlah uang kepada keluarga korban. Tetapi, keluarga korban menolak dengan tegas tawaran dari tersangka itu dan langsung membawa kasus itu ke ranah hukum.

Kapolresta Arman mengatakan berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti, hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelaku.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 6 juta, satu keping VCD berisi rekaman dugaan aksi pencabulan, satu kaos pendek warna putih, dan satu dres gantungan tanpa lengan berwarna abu-abu dengan motif bunga warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan. Tersangka akan dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *