Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kepergok Bobol Ruko, Oknum Guru SD di Brebes Dihajar Massa

2 min read

Kepergok Bobol Ruko, Oknum Guru SD di Brebes Dihajar Massa – Kepergok membobol ruko, seorang oknum guru SD di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dihajar oleh massa. Pelaku yang diketahui berinisial W (43) mengaku terpaksa melakukan hal nekat itu karena harus mengembalikan uang tabungan siswa yang dipakainya untuk keperluan pribadi senilai puluhan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Bulakamba Ipda Tasudin saat dimintai konfirmasi di kantornya pada Senin (4/5/2020) mengatakan bahwa pelaku pembobolan ruko itu merupakan seorang PNS guru SDN 1 Banjaratma.

Pelaku membobol ruko milik Hanif (42) pada Minggu (3/5/2020) petang yang terletak di Desa Luwungragi Rt 04 Rw 05 Kecamatan Bulakamba. Hanif memergoki pelaku W ketika sedang mencongkel pintu ruko miliknya.

Mengetahui hal itu, Hanif pun berupaya untuk menghentikan aksi pelaku supaya tidak masuk ke dalam ruang tengah. Tasudin menambahkan akan tetapi, pelaku malah mendobrak pintu dan langsung menyerang pemilik ruko itu dengan menggunakan linggis.

Tasudin mengatakan korban sempat mencoba untuk melawan sembari meminta bantuan warga yang ada di masjid depan rumah. Akhirnya berkat bantuan dari warga, pelaku berhasil diamankan.

Warga yang merasa geram atas tindakannya akhirnya menghajar pelaku yang kemudian berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Brebes dan Reskrim Polsek Bulakamba. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah tas ransel berwarna hitam yang isinya pisau, martil, linggis, tali tambang, lakban, dan satu unit sepeda motor milik korban.

Tasudin menambahkan polisi yang mendengar kabar tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis

Di hadapan polisi, pelaku mengaku panik karena terdesak utang tabungan milik para siswa yang digunakannya untuk keperluan pribadi sebesar Rp 60 juta. Uang milik siswa itu digunakannya untuk menanam bawang, namun bangkrut alias gagal panen.

Pelaku mengaku bahwa dirinya telah menggunakan uang tabungan murid untuk keperluan pribadinya. Dan rencananya tabungan itu harus dibagikan bulan Mei ini. Dia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *