Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dana BOS

Posted on 29/04/2025

Nasional – Setelah penyidikan selama hampir 6 bulan, Kejari Ponorogo menetapkan tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Senin (28/4/2025). Kejari menetapkan SA sebagai tersangka usai pemeriksaan lanjutan dari siang sampai sore.

SA adalah kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan pantauan di kantor Kejari Ponorogo Jalan MT Haryono, SA sudah menggunakan rompi tahanan Kejari Ponorogo. SA digiring ke mobil tahanan dan terus menunduk.

“Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA. SA adalah kepala SMK 2 PGRI Ponorogo,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Sebelumnya SA adalah dipanggil sebagai saksi, Senin (28/4/2025), kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan dan telah mengantongi minimal 2 alat bukti sehingga penyidik melakukan ekspos perkara menaikkan status sebagai tersangka,” kata Agung.

Agung menjelaskan bahwa SA telah diperiksa mulai Senin siang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, itu dibacakan hak-hak tersangka,” jelas Agung.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari Ponorogo melakukan penahanan tersangka karena berbagai pertimbangan.

“Agar tersangka tidak kabur maupun bisa jadi menghilangkan alat bukti. Sehingga dilakukan penahanan,” paparnya.

“Untuk barang bukti yang telah disita di antaranya 11 bus, 1 mobil Pajero Sport dan 3 mobil Avanza,” pungkas Agung.

Dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula aduan masyarakat mengenai penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sejak 2019. Tidak disebutkan berapa besaran dana BOS yang diduga digelapkan.

Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia