Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kejati Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bandung Zoo

Posted on 24/05/2025

Nasional – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka dan menahan mantan Sekda Kota Bandung periode 2013- 2018 berinisial YI.

Yang bersangkutan ditahan terkait kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan Kebun Binatang Bandung. Penahanan YI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jabar, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menahan dua orang tersangka lainnya, yakni S dan RBB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, YI ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025.

“Tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).

Tersangka disangka melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 1 Pelajar Tewas Dalam Insiden Kecelakaan 3 Sepeda Motor Di Sleman 16/07/2025
  • AC Milan Ditawari Eks Bintang Torino Buat Gantikan Posisi Theo Hernandez 11/07/2025
  • Tertundanya Transfer Bryan Mbeumo Jadi Angin Segar Buat Mason Mount Di Manchester United 11/07/2025
  • Bukan Chelsea Atau Arsenal, Inilah Klub Pilihan Peter Cech Buat Anaknya 11/07/2025
  • Juan Mata Sarankan Amorim Buat Beri Rashford Kesempatan Kedua Di MU 11/07/2025
  • Meski Sudah Diizinkan Pergi, Marcus Rashford Tetap Berlatih Di MU 11/07/2025
  • 3 Klub Berebut Tanda Tangan Jack Grealish, Manchester City Siap Jual Rugi 11/07/2025
  • Ketahuan Edarkan 1 Kg Sabu Demi Sekolahkan Anak, Pasutri Di Binjai Nekat Tembak Polisi 10/07/2025
  • 7 Polisi Termasuk Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap, Kapolda Menegaskan Proses Hukum Tak Pandang Bulu 10/07/2025
  • Melahirkan Diam-diam, Ibu Dan Anak Di Lebak Buang Bayi Ke Selokan 10/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia