Nasional – Kejagung melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau Tol MBZ. Salah satunya, adalah Direktur Utama atau Dirut PT Bukaka Teknik Utama yang berinisial IK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kelima saksi yang diperiksa, yakni FW, IK, AE, BH, dan KS.
FW merupakan kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga pada 14 Januari 2019-Juni 2020, IK menjabat sebagai direktur utama (president director) PT Bukaka Teknik Utama, dan AE selaku finance & accounting manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama pada 2017-2020.
Kemudia, BH selaku kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama pada 2010-sekarang, dan KS selaku staf engineering PT Bukaka pada 2016-sekarang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangannya Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis empat terdakwa, yakni eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD, Ketua Panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite.
Kini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni DP selaku kuasa KSO PT Waskita. DP berperan melakukan kongkalikong dengan perwakilan PT Bukaka berinisial TBS untuk mengurangi volume pada basic design tanpa kajian terlebih dahulu. Akibatnya, terjadi kerugian hingga Rp 510 miliar.