Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Di Gowa Jual Motor Adiknya Ke Polisi Di Bawah Harga Standar

Posted on 05/06/2025

Nasional – Seorang pemuda berinisial AL (24) ditangkap oleh tim Jatanras Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah kedapatan menjual sepeda motor milik adiknya. Penangkapan terjadi pada Selasa, (2/6/2025), sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Pelaku ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan.

Ipda Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai aktivitas pelaku yang menawarkan sepeda motor dengan harga di bawah standar.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 Miliar

“Ada aktivitas yang mencurigakan di mana pelaku hendak menjual sepeda motor dengan nilai di bawah harga standar dan tanpa kelengkapan surat kendaraan, sehingga kami langsung amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Gowa.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AL adalah warga Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, yang telah berulang kali menjual harta benda milik orangtuanya karena kecanduan judi online.

“Ternyata motor yang hendak dia jual adalah milik adiknya dan tanpa sepengetahuan pemilik dan orangtuanya. Kami juga menemukan jejak aktivitas judi online di ponselnya,” tambah Ipda Iskandar.

Orangtua AL, Ernawati Daeng Kebo, yang datang setelah mengetahui penangkapan anaknya, hanya bisa marah dan menangis. Ia mengungkapkan bahwa AL telah menjual harta benda mereka berkali-kali.

“Ini sudah yang kesekian kalinya, bahkan ada satu motor yang sudah beberapa kali dia jual. Setiap kali dia jual, saya tebus, dan terakhir saya sudah pasrah karena uang kami Rp 100 juta habis hanya untuk tebus motor yang dia jual,” keluhnya.

Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan bahwa AL pernah diusir dari rumah setelah ketahuan mencuri perhiasan emas milik orangtuanya.

“Dulu pernah saya usir dari rumah karena dia jual emasku, tapi saya maafkan. Namun, dia kembali berulah dengan menjual semua isi rumah, mulai dari ranjangnya, kulkas, bahkan piring dan sendok pun dia jual,” kata Ernawati.

Dalam menjalankan aksinya, AL yang merupakan putra sulung dari empat bersaudara memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan kosong dan semuanya dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya.

“Bahkan sertifikat rumah saja dia pernah gadaikan,” tambah Ernawati.

Atas perbuatannya, AL terancam dikenakan Pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Truk Yang Mengangkut Solar Terguling Gara-gara Rem Blong, Sopir Tewas Terjepit 3 Jam 10/06/2025
  • Carlo Ancelotti Ingin Timnas Brasil Memiliki Rasa Real Madrid 05/06/2025
  • Polisi Memeriksa Izin Dan Pengawasan Terkait Musibah Longsor Gunung Kuda 05/06/2025
  • Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Di Gowa Jual Motor Adiknya Ke Polisi Di Bawah Harga Standar 05/06/2025
  • Musim Depan UEFA Akan Terapkan Perubahan Regulasi Di Liga Champions 05/06/2025
  • 8 Kg Sabu Ditemukan Di Gerbang Koramil Pulau Masalembu 05/06/2025
  • Wali Kota Medan Pecat Camat Dan Lurah Yang Positif Narkoba 04/06/2025
  • Polisi Berhasil Meringkus Otak Pembacok Pengantin Pria Yang Viral Di Palembang 04/06/2025
  • Sebenarnya Jack Grealish Berminat Pindah Ke Klub London Ini Tapi Terkendala Gaji? 04/06/2025
  • Marc-Andre Ter Stegen Ingin Bertahan Lebih Lama Lagi Di Barcelona 04/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia