Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kawanan Pencuri Bobol Perhiasan Rp 350 Juta Di Rumah Bekasi, Lima Pelaku Sudah Ditangkap

Posted on 12/10/2024

Nasional – Kawanan pencuri melancarkan aksi pencurian perhiasan senilai Rp 350 juta di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya aksi pencurian di rumah tersebut. Peristiwa terjadi pada Minggu, 24 September 2024.

“Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (11/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan aksi pencurian terjadi saat pemilik rumah tengah pergi ke pasar.

“Pencurian terjadi sekitar 10 menit korban meninggalkan rumah. Korban mendapati rumahnya sudah dibobol dalam keadaan gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada,” ujar Wira.

Sementara itu akibat peristiwa ini barang berharga milik korban berupa perhiasan emas terdiri dari gelang kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar hilang.

“Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 350 juta. Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui pelaku berjumlah empat orang berboncengan satu motor,” terangnya.

Kemudian Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan saat ini telah ditangkap sebanyak lima orang pelaku.

“Pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap kemarin di kawasan Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 10 Oktober 2024 beserta barang bukti kejahatan,” jelas Rovan.

Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua pelaku lainnya bernama Abdul Haris (43) dan Andry (27) di kawasan Bojong Gede.

“Dari keterangan mereka, barang hasil curian dijual Rp 48 juta kepada pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37). Rio sendiri ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur,” terang Rovan.

Akibat perbuatannya tersebut para komplotan pencuri ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan,” kata Rovan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Mengaku Polisi, 3 Oknum TNI Peras Sopir hingga Rp 30 Juta di Gowa 10/11/2025
  • Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Segel Ruang Kerja Bupati Dan Sekda Ponorogo 10/11/2025
  • Korban Tawuran di Pamekasan Bertambah Satu Orang, Total Dua Meninggal Dunia 10/11/2025
  • Buron 1 Tahun, Pelaku Penganiayaan Di Karaoke Sarkem Yogyakarta Diringkus Polisi 10/11/2025
  • Usai Insiden Ledakan Di SMAN 72 Jakarta Para Siswa Belajar Daring 09/11/2025
  • Kebakaran Janggal di Rumah Hakim Khamozaro, Kasus Ini Harus Diusut Tuntas 09/11/2025
  • Kafein Dapat Menjadi Obat atau Racun Buat Penderita Sakit Kepala 09/11/2025
  • Polisi Meringkus Kawanan Maling Curi Fasilitas Hotel Istana Ratu Johar Baru 09/11/2025
  • Bilqis, Balita Yang Hilang Di Makassar Ditemukan Di Jambi, Pelaku Penculikan Diringkus Polisi 09/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia