Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kawanan Pencuri Bobol Perhiasan Rp 350 Juta Di Rumah Bekasi, Lima Pelaku Sudah Ditangkap

Posted on 12/10/2024

Nasional – Kawanan pencuri melancarkan aksi pencurian perhiasan senilai Rp 350 juta di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya aksi pencurian di rumah tersebut. Peristiwa terjadi pada Minggu, 24 September 2024.

“Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (11/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan aksi pencurian terjadi saat pemilik rumah tengah pergi ke pasar.

“Pencurian terjadi sekitar 10 menit korban meninggalkan rumah. Korban mendapati rumahnya sudah dibobol dalam keadaan gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada,” ujar Wira.

Sementara itu akibat peristiwa ini barang berharga milik korban berupa perhiasan emas terdiri dari gelang kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar hilang.

“Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 350 juta. Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui pelaku berjumlah empat orang berboncengan satu motor,” terangnya.

Kemudian Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan saat ini telah ditangkap sebanyak lima orang pelaku.

“Pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap kemarin di kawasan Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 10 Oktober 2024 beserta barang bukti kejahatan,” jelas Rovan.

Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua pelaku lainnya bernama Abdul Haris (43) dan Andry (27) di kawasan Bojong Gede.

“Dari keterangan mereka, barang hasil curian dijual Rp 48 juta kepada pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37). Rio sendiri ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur,” terang Rovan.

Akibat perbuatannya tersebut para komplotan pencuri ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan,” kata Rovan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 2.700 Pelajar Di Jateng Alami Keracunan MBG, Begini Penjelasan Dari Gubernur 06/10/2025
  • Guru Di NTT Dilaporkan Ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa Sampai Babak Belur 06/10/2025
  • Polda Jatim Pastikan Bakal Menyelidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk 06/10/2025
  • Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Rodri Tak Bisa Memperkuat Timnas Spanyol Karena Cedera 06/10/2025
  • Del Piero Sebut Kesalahan AC Milan Saat Menghadapi Juventus 06/10/2025
  • Setelah Dibantai Sevilla, Hansi Flick Pastikan Barcelona Bakal Bangkit 06/10/2025
  • Legenda Liverpool Steven Gerrard Masuk Di Daftar Calon Pelatih Baru Rangers 06/10/2025
  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Wonogiri, Butuh Waktu 9 Jam Buat Jinakkan Api 06/10/2025
  • Odegaard Mundur Dari Skuad Norwegia, Karena Alami Cedera Saat Bela Arsenal 06/10/2025
  • Tak Kapok, Mantan ASN Di Kalteng Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu 06/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia