Nasional – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Jawa Timur memeriksa 25 saksi dalam penyelidikan kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
“Di penyelidikan ini kita sudah memeriksa 25 saksi,” kata Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Arman mengatakan, 25 saksi tersebut terdiri dari lima orang dari pihak eksternal yakni pihak pelabuhan dan perusahaan dan 20 saksi internal dari korban serta keluarga.
“Lima dari eksternal artinya yang berhubungan dengan kegiatan di pelabuhan dan 20 internal dugaan sebagai korban yang hidup atau keluarga korban yang meninggal dunia,” terangnya.
Sebelumnya, Arman mengatakan bahwa pihaknya memeriksa 54 saksi dari korban dan kru kapal. Angka tersebut kemudian dikerucutkan menjadi 25 saksi.
Lima saksi di antaranya merupakan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ketapang, dan PT Raputra Jaya.
Arman menuturkan, proses penyelidikan mengutamakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yaitu penyelidikan berbasis metode ilmiah menggunakan teknologi.
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melaporkan bahwa KMP Tunu Pratama Jaya memuat muatan tiga kali lebih berat dari batas aman.
KMP Tunu Pratama Jaya memiliki kemampuan muat 138 ton, tetapi total yang dimuat seberat 538 ton.
Setidaknya, ada 22 kendaraan yang dimuat dengan rincian 8 kendaraan golongan VII, 3 kendaraan golongan VI B, 3 kendaraan golongan V B, 3 kendaraan golongan IV B, 4 kendaraan golongan VI A, serta 1 kendaraan golongan II.
Selain itu, KNKT juga mengungkap kondisi kapal yang tidak laik mulai dari pelampung foam bekas, sekoci tak berstandar, rakit dilakban dan pintu mesin yang terbuka.
KNKT menyoroti ketidaksadaran sumber daya di kapal terkait kondisi yang tak seharusnya sebagai kegagalan dari penerapan International Safety Management (ISM) code.