Nasional – Kasus tambang pasir ilegal yang melibatkan Endang Juta, bos Pasir Galunggung Tasikmalaya, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, persidangan dilakukan di Bandung karena mayoritas saksi dan ahli yang terlibat berdomisili di wilayah tersebut.
“Kasus Endang Juta ini sudah masuk tahap dua. Minggu lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung, sesuai Pasal 84 KUHAP tentang kewenangan relatif pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi,” ungkap Cahya kepada wartawan melalui telepon, Senin (27/10/2025).
Cahya menambahkan, Kejaksaan saat ini tengah menyempurnakan surat dakwaan untuk memulai proses persidangan terkait kasus tambang ilegal di wilayah Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya.
Selama ini, Endang Juta dikenal sebagai sosok yang kaya raya di Tasikmalaya, hasil dari puluhan tahun menambang pasir di kaki Gunung Galunggung.
“Iya, kasus Endang Juta terlibat dalam kasus tambang ilegal di wilayah (Galunggung) Tasikmalaya,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menangkap dan menahan Endang Abdul Malik alias Endang Juta, seorang pengusaha tambang pasir terkenal dari Kabupaten Tasikmalaya.
Endang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal dan saat ini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung sejak Kamis (23/10/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penahanan Endang.
“Betul itu, (Bos Endang Juta Tasikmalaya) ditahan dan sudah (penyidikan lengkap) P21,” jelas Hendra kepada wartawan melalui sambungan telepon pada Kamis siang.
Hendra menambahkan, rincian lengkap kasus ini akan diungkap di Polda Jawa Barat dan saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan.
Penahanan tersangka merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal yang terjadi di wilayah Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya.
“Sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa karena sudah tahap 2 (penyidikan),” tambahnya.
Sebuah foto dari Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menunjukkan Endang Juta mengenakan baju tahanan berwarna kuning di ruangan tahanan.
Dalam rekaman resmi, Endang terlihat sedang diperiksa oleh petugas. Bukti tes kesehatan tersangka juga menunjukkan bahwa ia dalam keadaan sehat saat menjalani proses hukum terkait kasus tambang ilegal ini.

