Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kasus Sopir Taksi Online Digorok Di Klaten, Salah Satu Pelaku Perempuan

Posted on 24/04/2025

Nasional – Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang sopir taksi online.

Tiga tersangka tersebut adalah LS, seorang residivis asal Gamping, Sleman; DAP, seorang perempuan dari Tegalrejo, DI Yogyakarta; dan HAE, warga Kediri, Jawa Timur, yang berperan menyediakan pisau cutter.

Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) dini hari di kawasan perkebunan Dukuh Gungan, Desa Blimbing, Karangnongko.

Dalam insiden itu, pelaku DAP dan LS memesan taksi online dengan titik awal dari palang kereta api (KA) Kepoh menuju Jatinom. Selama perjalanan, sopir tidak merasakan adanya kecurigaan terhadap kedua pelaku.

“DAP duduk di kursi belakang bagian kanan, sedangkan LS berada di kursi belakang korban. Korban mulai curiga ketika kedua pelaku mengalihkan arah perjalanan yang tidak sesuai dengan aplikasi,” ungkap Nur Cahyo di Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025).

Kecurigaan korban semakin meningkat saat sampai di perempatan Kepoh, di mana pelaku meminta sopir untuk berhenti dengan alasan LS ingin mengembalikan HP.

Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke arah Pemuda Klaten, di mana seharusnya belok kanan sesuai aplikasi. Namun, LS meminta untuk terus lurus dengan alasan memilih lokasi tujuan yang keliru.

Di area perkebunan dekat kandang ayam, penganiayaan terjadi ketika pelaku menyayat leher korban menggunakan pisau cutter untuk menguasai mobil. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, ia mengalami luka parah dan akhirnya meminta pertolongan warga.

Korban dilaporkan mengalami luka sepanjang 13 sentimeter akibat sayatan pisau cutter dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menambahkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Klaten dan Boyolali.

“Modusnya pelaku ingin menguasai barang atau mobil, kemudian akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • MU Membutuhkan Kiper Baru, Nick Pope Dinilai Jawaban Tepat 06/08/2025
  • Newcastle Dilema Berat, Alexander Isak Paksa Transfer Ke Liverpool Dengan Cara Ekstrem 06/08/2025
  • Barcelona Memutus Kontrak Oriol Romeu Demi Bisa Mendaftarkan Rashford 06/08/2025
  • Real Madrid Ingin Merekrut Rodri, Manchester City Ambil Langkah Preventif 06/08/2025
  • Newcastle Sudah Berjuang Keras, Tapi Hati Benjamin Sesko Ternyata Hanya Untuk Manchester United 06/08/2025
  • Barcelona Kembali Kehilangan Talenta, Wonderkid ‘Titisan’ Frenkie de Jong Ini Resmi Gabung Ajax 06/08/2025
  • Enzo Fernandez Diincar Real Madrid, Chelsea Bisa Kena Kasus Yang Sama Seperti Alexander-Arnold 06/08/2025
  • Barcelona Bakal Jatuhkan Sanksi Pada Ter Stegen Yang Tolak Beri Data Medis 05/08/2025
  • Peran Baru Gavi Di Lini Tengah Barcelona, Ketajaman Memberi Warna Baru Dalam Permainannya 05/08/2025
  • Marcus Rashford Cetak Gol Pertamanya Buat Barcelona Di Laga Terakhir Tur Pramusim Asia 05/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia