Nasional – Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku yang menjual anak di bawah umur, untuk melakukan praktik prostitusi di Surabaya, Jawa Timur. Dia mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per pelanggan.
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan orangtua korban yang menyebut anaknya tidak pulang.
Kemudian, kata Rahmad, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi anak di bawah umur, di sebuah hotel yang berada di Jalan Kayoon, Kecamatan Genteng, Surabaya.
“Terkait dengan kronologis penggerebekan, dilaksanakan oleh Unit Resmob dengan Unit PPA di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (3/8/2025),” kata Rahmad, Selasa (5/8/2025).
Akhirnya, aparat kepolisian menemukan korban, DKP (16) berada di salah satu kamar hotel tersebut. Selain itu, petugas juga menangkap pelaku yang diduga menjualnya, ABZ (22).
“Ketika itu diamankan 3 orang. Saat kita melaksanakan penyelidikan dalam penyelidikan, 1 orang kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian yang 2 orang berstatus sebagai saksi,” ucapnya.
Rahmad menyebut, ketika diinterogasi tersangka mengaku menjual korban melalui media sosial. Selanjutnya, dia mengambil keuntungan sebesar Rp 100.000 per pelanggan.
“Korban mendapat keuntungan dan dibagi dengan tersangka. Dari hasil penjualan, korban mendapatkan Rp 300.000, dibagi Rp 100.000 untuk tersangka dan Rp 200.000 untuk korban,” ujarnya.
Saat ini, Rahmad sendiri, masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal kasus dugaan prostitusi anak tersebut. Hal itu untuk mengetahui adanya tersangka lain dan berapa kali korban dijual.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76 (D) UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Kemudian juga dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.