Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kasus Perdagangan Orang Di Perbatasan RI-Malaysia Dibongkar Polres Nunukan

Posted on 19/11/2024

Nasional – Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terbaru, Polres Nunukan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia ini menggagalkan kasus TPPO terhadap 41 orang di Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan puluhan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu ilegal itu akan dibawa ke Malaysia.

“Dari penindakan yang dilakukan sejak Oktober hingga minggu kedua November 2024, sebanyak 41 calon TKI ilegal, yang terdiri dari 34 orang dewasa dan 7 anak-anak berhasil kita selamatkan dari tindak pidana perdagangan orang,” kata AKBP Bonifasius Rumbewas, Senin, 18 November.

Bonafius mengungkapkan, calon tenaga kerja ilegal itu diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Nunukan seperti di rumah penampungan sementara, Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, dan Jembatan Orde Baru Hakim.

“Mayoritas korban ditemukan di Pelabuhan Tunon Taka.Para calon TKI ini rencananya akan diberangkatkan secara ilegal menuju perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Tawau, dan Kundasang, Malaysia,” papar dia.

Dari hasil penyelidikan terungkap korban diwajibkan membayar biaya keberangkatan sekira 450 hingga 1.300 ringgit Malaysia atau setara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta.

“Para tersangka menyediakan fasilitas penampungan sementara dan mengurus transportasi untuk proses penyeberangan ilegal,” jelasnya.

“Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” lanjut Kapolres Nunukan.

Ditegaskannya, kasus TPPO bagian dari kejahatan kemanusiaan yang akan terus diperangi.

“Ini merupakan kejahatan kemanusiaan, dan akan terus kita perangi bersama seluruh instansi APH di perbatasan RI–Malaysia ini,” tegasnya.

Sejak Januari hingga November 2024, pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus penyelundupan TKI ilegal, dengan jumlah korban mencapai 83 orang.

Dari total kasus tersebut, 10 masuk dalam kategori TPPO dan 7 sisanya melanggar UU Keimigrasian.

“Sebanyak 20 tersangka telah diamankan, terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan, sementara 2 lainnya masih berstatus buron. Sebagian dari kasus-kasus ini telah diproses ke tahap P-21, sementara kasus lainnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia