Nasional – Satreskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur, telah melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter Persada Hospital, Kota Malang, berinisial Y terhadap pasiennya berinisial QAR (32) asal Jawa Barat dan A (30) warga Malang.
Dalam gelar perkara untuk menentukan tersangka pelecehan tersebut, polisi pun menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hari ini kita sudah gelar perkara, bahwa untuk perkara yang dilaporkan terkait pelecehan terduga seorang dokter naik ke ranah penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh, kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Menurut Kompol Soleh, setelah dilakukan penyidikan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan pasien yang dilakukan oknum dokter Persada Hostpital. “Setelah penyidikan kita akan gelar perkara lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya,” tandasnya.
Kasatreskrim menambahkan, pada proses penyidikan ini, pihaknya juga akan melengkapi alat bukti lainnya, termasuk alat bukti rekaman CCTV yang sudah diberikan Persada Hospital ke penyidik. Dia pun menyebut sampai saat ini pihaknya masih menganalisis rekaman CCTV tersebut.
“Untuk salinan rekaman CCTV, masih dalam proses analisis,” pungkas Kompol Muhammad Soleh.
Seperti diberitakan, dua pasien perempuan QAR dan A melaporkan dokter Y ke Polresta Malang terkait tindakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 2022 dan 2023 di Persada Hospital.
Dalam laporannya QAR mengaku mengalami pelecehan seksual saat dirawat di ruang inap VIP Alamanda di Persada Hospital. QAR secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025
A mengaku dilecehkan di ruang IGD Persada Hospital pada 2023 lalu dan akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota pada 22 April 2025.