Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Budi Said. Pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan merekayasa jual beli emas di PT Antam Tbk.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus rekayasa transaksi emas PT Antam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (27/12/24).
Budi Said juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp 35 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucapnya.
Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut Budi Said dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 milliar, dan uang pengganti Rp 1 triliun.
Kasus korupsi emas Antam itu terjadi pada 2018. Budi Said melakukan transaksi emas dengan broker Eksi Anggraeni, dan beberapa pejabat di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Ia membeli emas dengan harga yang jauh di bawah harga resmi Antam dan di luar prosedur.
Dalam kasus korupsi transaksi emas Antam, Budi Said yang membayar Rp 25,2 miliar seharusnya menerima emas seberat 41,865 kg. Namun, ia menerima 100 kg emas.