Nasional – Tim penyidik dari KPK masih terus melaksanakan penggeledahan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan itu masih bakal digelar buat beberapa waktu ke depan.
“Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggu lah dari pertama kali penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa turut menekankan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang murni berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga menepis adanya unsur politis dalam penanganan kasus tersebut.
“Kalau seandainya semua itu terpenuhi maka akan dilakukan proses penyidikan tanpa melihat suku, agama, ras, atau dari golongan politik apa,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.
“Pasti sudah (mengirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa.
Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait cegah tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.
Dari KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Di lain sisi, Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Ada beberapa dugaan korupsi yang tengah diusut dalam proses penyidikan kali ini, yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.