Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari tangan Muhammad Aufar Hutapea, pengembang (developer) apartemen sekaligus mantan suami artis Olla Ramlan. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan gratifikasi dan suap pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni Gunardi Wantjik (GW) yang menjabat sebagai Direktur PT Melanton Pratama.
“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” lanjutnya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama
2. Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Pegawai PT Melanton Pratama
3. Chrisna Damayanto (CD) – Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)
4. Alvin Pradipta Adiyota (APA) – Pihak swasta
KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara, yakni rumah milik tersangka Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi pada Selasa (15/7/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.
“Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD,” kata Budi
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK telah mengumumkan pembukaan penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan PT Pertamina. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyebut nilai gratifikasi yang diterima para tersangka mencapai belasan miliar rupiah.
“Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Menurut Ali, KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menindaklanjuti perkara ini secara hukum. Namun saat itu, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi ke publik.
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK juga telah mengirimkan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap empat orang yang terkait kasus ini.
“Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT Pertamina (Persero),” ujar Ali.